AMTI Warning Para Kades, Turangan; Penyaluran BCBP Harus Tepat Sasaran

Berita Utama, Hukum, Nasional16497 Dilihat

JAKARTA, TI – Berbagai program bantuan dari pemerintah pusat disalurkan untuk warga masyarakat dalam rangka dan upaya untuk mengentaskan kemiskinan.

Salah satu jenis bantuan dari pemerintah yang disalurkan adalah bantuan pangan dari stok cadangan beras pemerintah (CBP).

Penyaluran bantuan dari pemerintah terus mendapatkan perhatian dan pantauan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), termasuk penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (BCP) dari badan urusan logistik (Bulog).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengingatkan kepada pemerintah desa, kepala desa dan jajaran agar dalam penyaluran bantuan beras bulog harus tepat sasaran dan sesuai dengan data yang sudah ada.

Baca juga:  Donny Tampemawa Dinilai Sangat Tepat Dampingi Donny Wongkar Di Pilkada Minsel

“Jangan ada pergantian penerima, hanya karena beda pandangan dan beda pilihan, data sudah dari pusat jadi jangan mengganti KPM dengan orang lain, kecuali penerima tersebut sudah meninggal,” kata Turangan.

Karena, dijelaskan Turangan dalam penyaluran bantuan beras bulog harus menggunakan aplikasi, sehingga beras bulog yang disalurkan diharapkan akan tepat sasaran dan langsung diterima oleh penerima sesuai dengan data yang sudah ada.

“Dalam penyaluran bantuan beras bulog, sudah menggunakan aplikasi jadi jangan main-main dalam penyaluran beras tersebut, jika ditemukan ada pelanggaran pasti akan berurusan dengan pengawas, dan dari pihak Polda, BPK dan pihak Bulog sendiri,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  HYK Didorong Warga Maju Pilkada Minsel

Maka dari itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam mengawasi proses dan tahapan penyaluran beras bulog, pastikan diterima oleh mereka sesuai dengan data yang ada.

Untuk diketahui, Sesuai Keputusan Presiden No.103 tanggal 13 September 2001. Sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPDN), BULOG berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. (T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *