Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Teuku Adifitrian yang dikenal sebagai dokter Tompi mengkritik Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang mengeluh mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat musisi Ahmad Dhani ke penjara.
Dalam twit-nya hari ini, Rabu (30/1), Tompi menyebut Fahri Hamzah dan Fadli Zon termasuk orang di DPR yang menggarap UU ITE tersebut. “Trus sekarang Fahri dan Fadli teriak-teriak zolim? “Gak capek-capek bikin blunder,” tulis Tompi.
Sebelumnya, Fahri Hamzah membela Dhani Ahmad yang dihukum 1,6 tahun penjara karena ujaran kebencian. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 jucto Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut Fahri UU ITE telah menginvasi kebebasan berpikir dan berpendapat. Ia setuju dengan desakan agar UU ITE direvisi karena sejumlah pasalnya rentan digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Hal yang sama disampaikan Fadli Zon. Kritik terhadap vonis untuk Dhani ia sampaikan lewat akun twitternya.
“Vonis dan ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani,” demikian ditulis Fadli, Senin (28/1) lalu.
Seperti diketahui, UU ITE dibuat tahun 2008 pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. UU ITE kerap menuai kritik karena dianggap multitafsir dan rentan mengkriminalisasi warga yang sebenarnya tidak patut dipidana.
Meski direvisi pada 2016, pasal karet masih ada di UU ITE. Revisi itu disepakati oleh 10 fraksi, termasuk Gerindra dan PKS. Fadli bahkan tercatat sebagai anggota Komisi I yang meloloskan revisi UU ITE pada 2016.
(red)*