Sulut, transparansiindonesia.co.id — Dunia Pendidikan Nasional kembali tercoreng dengan adanya dugaan ‘Kejahatan Akademik’ yang dilakukan oleh para oknum pimpinan STT EL-SHADDAI. Mengapa tidak ? STT – EL SHADDAI yang tercatat sebagai Perguruan Tinggi di bawah GPdI yang banyak mencetak Sarjana Theologia yang berprofesi sebagai Pendeta ternyata legalitasnya sebagai Perguruan Tinggi tidak tercatat dalam Pangkalan Data Kemenristek Dikti.
Sebagaimana diketahui bahwa Pangkalan Data Dikti adalah pusat informasi sehubungan dengan kegiatan Universitas/Sekolah Tinggi sesuai ketentuan Kemendiknas RI No. 184/U/2001, tanggal 23 November 2001.
“Kami akan mengusut tuntas bahkan jika semua bukti sudah rampung, kami akan membawa dugaan ‘Kejahatan Akademik’ ini ke ranah hukum,” ungkap Enny Umbas, aktivis Sulut yang terkenal vokal ini kepada wartawan.
“Kemarin kami telah melaporkan Dugaan Ijazah Palsu yang menyeret oknum Dirum PD Pasar Manado dan Pimpinan STIE BUDI UTOMO, dan sekarang kami sementara melakukan investigasi tentang keabsahan para wisudawan dan lulusan STT El-Shaddai Manado, dimana bukti awal yang kami temukan bahwa Perguruan Tinggi tersebut tidak tercatat pada Pangkalan Data Dikti”, lanjut Enny Umbas sambil memperlihatkan website forlap Kemenristek Dikti.
Dalam pasal 60 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa : ” Setiap penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tidak memperoleh ijin menteri dan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dapat dikenakan Sanksi Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan/atau pidana denda paling banyak 1 Milyar. Hal sejalan dengan Undang-undang ini seperti yang disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2009 tentang Sisdiknas bahwa : “Setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib memperoleh Izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.
Ketika dikonfirmasi dan ditanyakan lewat telepon seluler, apakah Perguruan Tinggi ini telah terdaftar atau tidak pada Pangkalan Data Dikti, Pimpinan STT EL- SHADDAI, Pdt. Haezar Sumual, MA, MTh hanya menjawab singkat “, Sementara di Visitasi”.
“Menurut kami, bagaimana mungkin STT EL SHADDAI sudah lama beroperasi, bahkan telah melakukan wisuda dan telah mencetak para sarjana yang saat ini berprofesi sebagai Pendeta, namun ternyata sampai saat ini belum mengantongi ijin Menteri dengan tidak terakreditasi dan tidak tercatat dalam Pangkalan Data Dikti. Sekarang yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan keabsahan ijazah yang dimiliki oleh para pendeta jebolan sekolah ini ? Apakah sah atau tidak.
Dalam pasal 67 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan : “Perseorangan, organisasi atau Penyelenggara Pendidikan yang memberikan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.0000.0000.0000,- (satu milyar).
“Sebagai sosial kontrol kemasyarakatan, LSM Suara Indonesia bertekad untuk terus menunjang program pendidikan di Indonesia agar dapat mencetak para sarjana- sarjana yang berkualits, yang tentunya harus didukung oleh insan-insan akademisi yang memiliki integritas sehingga sumber daya manusia yang dihasilkan dari dunia Perguruan Tinggi, benar benar dapat berkualitas dan handal,” ungkap Umbas dengan tegas.
“Sekali lagi, kami akan mengusut tuntas dugaan kasus ini sehingga para Civitas akademika jangan pernah main-main dengan aturan dan koridor dalam dunia pendidikan di Indonesia”, ungkap Umbas selaku Ketua Umum LSM Suara Indonesia dengan nada tegas.
(red/Hengly)*