Sumarsono; “Tak Ada Alasan OD Tunda Pelantikan E2L-Mantap”

Nasional96 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Muncul tanya kenapa Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga belum juga dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud?

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pun diingatkan, tak ada dasar menunda pelantikan. Tahapan pilkada sudah selesai dan SK pelantikan sudah diterbitkan Kemendagri.

“Sekalipun (calon kepala daerah terpilih) ada masalah hukum, itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda proses administrasi pelantikan,” ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sony Sumarsono, Jumat (9/8/2019).

Sony melihat tidak ada alasan untuk menunda melantik Elly Engelbert dan Moktar Arunde. Pelantikan keduanya mesti segera dilakukan apalagi sudah terbit SK pelantikan dari Kemendagri.

Dia mengatakan proses hukum tidak dapat menghentikan proses pelantikan. Bahkan proses administrasi pelantikan terhadap kepala daerah terpilih tetap harus dijalankan meskipun kepala daerah terpilih itu berstatus terdakwa. Mekanisme lanjutannya, kata Sony, tinggal diterbitkan surat pemberhentian dan penunjukkan pelaksana tugas (Plt).

Baca juga:  Pemilihan Langsung,,?? Begini Tanggapan Tommy Turangan

“Misalnya sebelum dilantik kena OTT KPK, maka secara administratif tetap dilantik dulu paginya, baru sorenya diterbitkan SK pemberhentian. Seperti kasus bupati Tulungagung, Cirebon atau wali kota Tomohon. Setelahnya baru dikeluarkan SK wakilnya sebagai Plt,” urai dia.

Diberitakan sebelumnya, surat pengangkatan E2L dan Moktar Arunde sebagai bupati dan wakil bupati Talaud beredar luas di dunia maya. SK pengesahan pengangkatan keduanya tertulis dalam surat terpisah tetapi sama-sama ditetapkan di Jakarta 1 Juli 2019 oleh Mendagri dan ditandatangani Akmal Malik atas nama Dirjen Otda.

Pasangan E2L- Moktar Arunde Parapaga yang tenar dengan sebutan E2L-Mantap memenangkan Pilkada Kabupaten Talaud pada tahun 2018. Pasangan yang diusung Partai Nasdem, Gerindra dan PKPI ini tidak dilantik 25 September 2018 karena masa jabatan bupati sebelumnya baru berakhir 20 Juli 2019. Sejak saat itu hingga sekarang kepemimpinan di Talaud diemban Adolf Binilang sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati berdasarkan surat keputusan Pemprov Sulut.

Baca juga:  AMTI; Bakal Calon Yang Melanggar PKPU 1229/2024 Dapat Dibatalkan Sebagai Calon Peserta Pilkada

Namun dikonfirmasi kepada Kepala Humas Pemprov Sulut, Christian Iroth, memastikan SK pelantikan bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud belum sampai ke meja kerja Gubernur.

Christian menjelaskan belum dilakukannya pelantikan karena gubernur masih menunggu jawaban dari Mendagri dan fatwa Mahkamah Agung terkait masih adanya tafsir berbeda soal periodisasi jabatan Elly Lasut sebagai Bupati Talaud yang didasari dua SK Kemendagri tahun 2014 dan tahun 2017.

Dia lantas menyayangkan surat pengesahan pengangkatan E2L-Mantap beredar luas sebelum pelantikan dilakukan.

“(Surat) itu dokumen negara yang tidak pantas untuk dipulikasikan. Sebab khawatirnya apabila ada perubahan dalam SK tersebut pasti akan timbul masalah lain lagi,” kata Christian.

(red)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS