AMTI; Bakal Calon Yang Melanggar PKPU 1229/2024 Dapat Dibatalkan Sebagai Calon Peserta Pilkada

JAKARTA, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia.

Perhatian dan sorotan terkait calon peserta Pilkada petahana baik itu calon Gubernur, Wakil Gubernur, calon Bupati/wakil bupati maupun calon walikota/wakil walikota.

Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum bahwa calon peserta pilkada dapat dibatalkan sebagai peserta calon Pilkada apabila terbukti melanggar aturan yang ditetapkan yakni melakukan pelantikan pejabat dilingkungan kerja masing-masing tanpa ada ijin dari Mendagri.

Dikatakan Turangan bahwa aturan tersebut tertuang dalam PKPU 1229/2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Dalam Bab III huruf D surat keputusan tersebut mencantumkan aturan soal pembatalan calon peserta pemilihan. Pada angka 1 huruf D menyebutkan :

Baca juga:  Jika Pilkada Minsel Dilakukan Hari Ini, Begini Hasil Survei Indikator

1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat membatalkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan dalam hal:

a. terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;

b. gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati

c. walikota atau wakil walikota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tangga penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.

Baca juga:  Dipercayakan Duduki Pimdeprov Sulut, MEP; Itu Sudah Diplenokan

2. Dalam hal terdapat Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.

3. Pembatalan Pasangan Calon sebagai peserta Pemilihan dituangkan dalam berita acara pembatalan Pasangan Calon dan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan calon.

Maka dari itu, terkait dengan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Walikota Tomohon pada 22 Maret 2024 lalu yang terindikasi tidak ada ijin Mendagri, Tommy Turangan mengatakan bahwa pihak KPU harus mematuhi aturan PKPU terbaru tersebut.

“Yang pada intinya, calon yang melanggar aturan tersebut dapat dibatalkan sebagai peserta calon, aturan tetap harus ditegakkan agar proses demokrasi dapat berjalan lancar dan bisa menghasilkan pemimpin yang benar-benar taat aturan,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *