Kamaruddin Simanjuntak Sangat Kecewa Dengan Persidangan Yang Tidak Disiplin

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id
Pada kesempatan ini awak media dari transparansi Indonesia bersama persatuan wartawan Nasrani hadir untuk mengikuti jalannya persidangan Pdt.M.husen Hosea dan Vero dengan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak SH di pengadilan negeri Jakarta (16/03/2020).

Awak media yang terus ingin mengikuti jalannya persidangan tersebut masih menunggu hingga seharian penuh,media transparansi Indonesia sempat menanyakan ke salah satu dari pengadilan kenapa begitu lama sidangnya para tahanan?mereka pun bilang bahwa adanya perpindahan salah satu hakim keluar kota dan hakim yang menangani kasus Pdt.M.husen Hosea dan Vero sedang bersidang kasus lain jadi kami menunggu hingga jam 18.00 wib.

Kuasa hukum dari terdakwa Pdt.M.Husen Hosea dan Vero
Kamaruddin Simanjuntak SH,kuasa hukum dari terdakwa Pdt.M.Husen Hosea dan Vero

 

Sekitar jam 18.00 wib sidang kasus Pdt.M.husen Hosea dan Vero yang juga di dampingi oleh kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak SH,untuk mendengarkan saksi yang bernama Marthin dan barang bukti yang di bawa oleh kuasa hukum terdakwa untuk di tunjukkan oleh majelis hakim dan penuntut umum’tapi kenyataannya berbeda malah majelis hakim meminta untuk di tunda persidangan sampai hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 kuasa hukum terdakwa kamaruddin Simanjuntak SH sangat kecewa dengan putusan majelis hakim.

Setelah persidangan di undur sampai Rabu tanggal 18 Maret 2020,awak media pun sempat mewawancarai kuasa hukum dari kliennya Kamaruddin Simanjuntak SH,beliau berkata persidangan ini tidak di siplin pagi-pagi sampai siang seolah-olah tidak ada pekerjaan’menjelang magrib heboh sidang tapi tiba-tiba di tunda ini sudah melanggar azas perkara pidana yaitu cepat, sederhana dan ringan apa lagi saya menangani perkara prodeo klien saya tidak membayar saya mohon maaf y keadaannya juga udah duda dan sudah tua.

“Kalau saya perhatikan Hukum kita ini sangat tegas terhadap Pdt ini tidak ada perikemanusiaan bahwa klien saya ini sudah sakit-sakitan, bentar-bentar pingsan dan di larikan ke rumah sakit tapi majelis hakim masih mencari-cari alasan untuk tidak memberikan penetapan penahanan/penahan kota sementara kita lihat di luar sana  terdakwa yang muda-muda segar bisa pulang ke rumah artinya tahanan kota’kenapa Pdt setua ini tidak berprikemanusiaan Kitakan belum masuk pokok perkara siapa yang benar dan siapa yang salah Kitakan tidak tau.

Baca juga:  LSM-AMTI; Jaksa Agung Harus Periksa Thohir Bersaudara Dan Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat Kasus BBM Oplosan
Dua koper barang bukti untuk di tunjukkan di persidangan yang di bawa oleh Kamaruddin Simanjuntak SH
Dua koper barang bukti untuk di tunjukkan di persidangan yang di bawa oleh Kamaruddin Simanjuntak SH

 

“Tapi yang jelas saya membawa barang bukti 2 koper yang menyatakan bahwa Pdt tersebut bukan gadungan seperti yang di tuduh polisi Polda Metro Jaya yang menuduh bahwa Pdt tersebut gadungan,gadungan berati palsu tapi saya membawa 2 koper yang saya lakukan pengeledahan sendiri pada hari Sabtu yang lalu saya geledahlah itu gereja saya temukanlah 2 koper dan sertifikat-sertifikat dan pelayanan dia bahwa benar klien saya Pdt ada surat-surat penghargaan,malah Prof.payan Simanjuntak APU mengatakan sebagai ketua sending HKBP oh ya benar, beberapa kali saya kasih surat penugasan untuk berkhotbah kesana kemari karena sebagai ketua yang artinya mempunyai kredibilitas yang baik dia 6 kali menjadi staff ahli menteri 6 kali ganti menteri dia tetap di pakai yang artinya mempunyai kredibilitas yang baik yang menyatakan bahwa data tersebut benar-benaran.

“Kemudian saya mohon kepada jaksa untuk klien saya berobat saya mohon ketua majelis hakim tidak di kasih alasannya kewenangan dari karutan,saya mohon ke karutan,karutan bilang itu wewenang daripada yang menahan majelis hakim sampai akhirnya klien saya pingsan baru di larikan ke rumah sakit klien saya dalam keadaan sakit pun dia paksa ke pengadilan”mau naik ke lantai 3 aja tidak ada kemampuan harus berulangkali berhenti dan harus di papah,menurut saya bahwa negara kita ini bukan negara Pancasila lagi karena sudah lebih kejam dari komunisme karena orang yang berazaskan Pancasila ada nilai-nilai keTuhanannya,ada nilai-nilai kemanusiaannya kemudian ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sementara ini banyak yang segar bugar dan sehat bisa pulang ke rumah tidak di tahan melalui tahanan kota tapi beliau sekejam itu memang saya tau bahwa Pdt ini seorang murtadin orang Aceh.

“Tapi tidak seperti itu Kitakan azas hukumnya konsitusi, semuanya itu sama di mata hukum tidak ada minoritas dan mayoritas apalagi klien saya ini sudah tua’ pa Harto saja di berhentikan perkaranya padahal itu kasus korupsi  merusak bangsa dan negara tapi ini kok tidak ada nilai-nilai kemanusiaannya apalagi saya kuasa hukum seorang Pdt saya inikan menangani perkara prodeo hanya bisa berdoa biar Tuhan turut campur untuk mengetuk pintu hati para ketua majelis hakim dan JPU-nya supaya nilai-nilai kemanusiaan itu ada.

Baca juga:  CEP Ikuti RDP Komisi XII DPR-RI Dengan Sejumlah Kementerian

“Tetap pada sidang sekarang ini saya siapkan dua koper bukti yang udah saya bahwa yang menyatakan bahwa klien saya ini bukan Pdt gadungan melainkan Pdt yang benar tapi soal pokok perkara ini itu soal lain lagi yang jelas terbantah dulu bahwa klien saya bukan gadungan,menurut RKSKA ini yang dua koper ini tidak gadungan melainkan klien saya Pdt benar tinggal masuk pada materi perkara apakah benar dia membuat keterangan palsu/membuat akte palsu otentik tapi secara teori itu sudah terbantah karena kalau akta otentik ini akta notaris / akta pejabat klien saya inikan bukan pejabat melainkan Pdt masuk pada kelompok pada pemuka agama,akte pemuka agama di buat di bawah tangan bukan akte pejabat seharusnya bukan pasal 264 tapi seharusnya pasal 263 kalau ada tuduhan pemalsuan

“Tetapi secara teori ini sudah keliru hasumnya bukan 264 melainkan 263 kalau sekitarnya ada pemalsuan berkas,tapi kita tidak tau yang ada di benak jaksa karena pasal tersebut berubah-ubah terus,pasal yang pertama itu 372,378 karena tidak terbukti di lapor lagi oleh penyidik dengan penyidik yang sama dan unit yang sama jadi Pasal 263 ,264 ,266 dan 242 kemudian sampai di pengadilan berubah lagi menjadi pasal 264 jadi perkara ini super kilat di lapor September yang kedua oktober,November Desember barang itu sudah jadi’sedangkan laporan kita ada di Polda Metro Jaya 3 sampai 5 tahun juga belum jadi di mabes polri.pungkasnya

HM

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP