JAKARTA, TI – Media nasional beberapa waktu lalu heboh memberitakan peristiwa yang intoleran yakni pengrusakan rumah retreat di Sukabumi, Jawa Barat.
Pengrusakan rumah retreat tersebut, terjadi disaat para remaja umat kristiani sedang melaksanakan kegiatan retreat.
Publik dan berbagai LSM pun sangat mengecam tindakan tersebut, termasuk lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa tindakan pengrusakan rumah retreat tersebut merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
Sikap dan tindakan intoleran yang ditunjukkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut, tentunya telah mencoreng bhinneka tunggal ika.
“Pengrusakan rumah retreat di Sukabumi merupakan tindakan pidana, dan harus diproses hukum,” tegas Tommy Turangan SH.
Selanjutnya, ia pun mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang dengan respon cepat turun langsung ke lokasi, dan menyerahkan bantuan bagi pemilik rumah retreat.
Bahkan, gubernur Jawa Barat juga mendukung aparat kepolisian mengusut kasus tersebut, dan telah menahan tujuh (7) pelaku yang diduga menjadi otak pelaku pengrusakan.
Namun, Tommy Turangan sangat menyesalkan tindakan dari Kementrian Hak Asasi Manusia yang menangguhkan penahanan 7 tersangka.
“Ada apa ini, 7 orang yang telah ditahan atas kasus pelanggaran HAM, tapi ditangguhkan penahanannya oleh kementerian HAM, ada apa ini, jangan-jangan ada apanya..? Ujar Tommy Turangan.
Dengan tegas, Tommy Turangan mengatakan bahwa pelaku pengrusakan telah menimbulkan kerugian materi, dan juga telah memunculkan trauma bagi para remaja yang ketika itu sedang mengikuti retreat dan datang para pelaku melakukan pengrusakan.
Maka dari itu, atas sikap dan tindakan dari Kementrian HAM tersebut yang menangguhkan penahanan 7 pelaku, LSM-AMTI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri HAM dan staf khusus yang memberikan penangguhan.
“Dengan tegas kami minta agar pak presiden Prabowo segera mencopot Natalius Pigai dari jabatannya sebagai menteri HAM, dan memberhentikan staf khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta,” tegas Turangan.
“Perlu diingat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku intoleran di republik ini, karena kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh negara dan undang-undang,” tutup Tommy Turangan SH. (T2)*