PERPPU PSBB Keluar, Begini Tanggapan Ketum AMTI

Nasional453 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun pembatasan sosial berskala besar, adalah pembatasan kegiatan diwilayah tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau terkontaminasi.

Situasi pasien Covid-19 di Indonesia yang setiap hari terus bertambah, baik Pasien terkonfirmasi positif Covid-19, ODP, maupun PDP, sehingga pemerintah sangat perlu mengeluarkan PERPPU tentang PSBB, guna Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca juga:  Jaga Kondusivitas, Mendagri Larang Kepala Daerah Ke Luar Negeri

Pembatasan Sosial Berskala Besar, paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut;
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan ditempat umum dan fasilitas umum.

Dengan dikeluarkannya Perppu tersebut mendapat tanggapan positif dari Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia, dimana melalui Ketua Umumnya Tommy Turangan SH sabgat mendukung dan mensupport akan keluarnya Perppu tersebut, dalam usaha dan upaya Percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Saya suport dan dukung Perppu tersebut, dimana dalam upaya Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Indonesia, sangat diperlukan ketegasan dari Pemerintah,” ujar Tommy Turangan.

Baca juga:  Konsumen Terkepung Janji Palsu, Developer Cluster Natanaila 2 Diduga Abaikan Kewajiban Pembayaran

(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang