Terdakwa Agus butar-butar Dan Istrinya Juniar(Vero) Berharap Penangguhan Tahanan Kota Di Kabulkan Majelis Hakim

JAKARTA Transparansi Indonesia.co.id-Peralihan atau penangguhan penahanan terdakwa Agus Butarbutar dan istrinya Juniar diharapkan segera dapat dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Di samping mendukung imbauan pemerintah dalam menghindari penularan virus corona juga didasarkan tiadanya saksi-saksi a charge atau memberatkan yang mendukung surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghindari kriminalisasi atas dirinya, istri dan seorang pendeta (perkaranya disiplit) terus berlanjut, maka pilihan yang tepat mengalihkan atau menangguhkan dulu penahanan suami-istri tersebut.
“Ya penangguhan penahanan itu suatu langkah yang tepat mengingat dakwaan jaksa tampaknya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar seorang praktisi hukum di PN Jakarta Utara, Rabu (1/4/2020).
Dia menyayangkan penanganan perkara itu yang diduga dipaksakan sedemikian rupa, yang tidak ada tindak pidana menjadi diada-adain.

Agus butar-butar Dan Istrinya Juniar Als Vero
Agus butar-butar Dan Istrinya Juniar Als Vero

 

Terdakwa Agus Butarbutar dan Juniar sendiri berkeyakinan bahwa mereka tidak bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan yang didakwakan oleh JPU di PN Jakarta Utara. Keyakinan pasutri ini didasari sejumlah fakta persidangan yang menurutnya tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan JPU terhadap mereka. Kami yakin tidak bersalah, semua yang dituduhkan JPU kepada kami tidak terbukti dalam persidangan. Kami akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan, ucap Agus, usai sidang di PN Jakarta Utara.

Baca juga:  Akta Penjual Sudah Meninggal: Fondasi SHGB 3320 Dinilai Palsu, PTUN Manado Didorong Bongkar Rekayasa Dokumen

Agus butarbutar, SH (suami) dan istrinya Juniar telah berumur diatas 54 tahun (lansia) pada usia usia tetsebut sangat rawan dan rentan terserang penyakit corona, dan ke dua pasutri tersubut juga harus bekerja menghidupi keluarganya diusia sudah lansia.

Atas dasar ketiadaan unsur pidana itu pula, Agus yang berlatarbelakang pendidikan hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua PN Jakarta Utara. “Permohonan penangguhan sudah saya buat dan ajukan melalui penasihat hukum saya, sementara istri saya sudah terlebih dahulu diajukan,” ungkap Agus.

“Kami berharap dapat dikabulkan oleh Ketua PN Jakarta Utara, kami akan siap menjalani pemeriksaan dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, kooperatif mengikuti persidangan,” sambungnya.

Dia mengungkapkan, terkait pernikahan istrinya Juniar alias Vero dengan almarhum Basri Sudibyo sudah sah karena dinikahkan oleh seorang pendeta. “Kalau mereka menilai itu pendeta palsu. Boleh-boleh saja, itu hak mereka. Tapi hati-hati bicara, tidak ada pendeta palsu. Biar Tuhan yang akan melihatnya,” tegas Agus.

Baca juga:  Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh Dua Perusahaan Di Kepulauan Batu, Sampai Ke Telinga Wapres Gibran

Agus juga kembali menegaskan jika dirinya dan istri sama sekali tidak pernah merebut warisan almarhum Basri. “Semua tuduhan JPU tidak benar, tidak ada satu pun yang terungkap dalam persidangan,” tandasnya.

Terkait permohonan penangguhan pasutri yang didakwa perkara dugaan pemalsuan Akta Perkawinan ini, Ketua PN Jakarta Utara Amin Ismanto belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga majelis hakim yang menangani kasus tersebut, belum dapat dimintai tanggapan.

Agus dan Juniar mengaku tidak ada keinginan menguasai aset atau warisan Basri Sudibyo di luar yang diberikan almarhum kepadanya (Juniar) selama mereka masih sebagai suami istri. Baik Agus maupun Juniar merasa sudah sama-sama tua jadi tidak merasa perlu menguasai apa yang bukan hak-haknya.

Kedua pasutri tersebut Agus butarbutar dan Istrinya Juniar diusia LANSIA seharusnya diutamakan penangguhan penahanannya, karena di usia lansia pemerintah harus memberikan perhatian yang baik dan bagus atas kesehatannya.pungkasnya
HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang