Akhirnya PPP Romahurmuziy Sah Melalui Putusan Pengadilan Tinggi TUN

Hukum, Politik93 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membalik keadaan soal kepengurusan PPP. PT TUN menyatakan PPP yang sah adalah di bawah kepengurusan Romahurmuziy sesuai SK Kemenkum HAM.

Kasus bermula saat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengurus DPP PPP 2016-2021. Dalam SK itu ditetapkan Ketua Umum PPP adalah Romahurmuziy.

Kubu Djan Faridz tidak terima dengan keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan Djan Faridz dikabulkan pada 22 November 2016. PTUN Jakarta membatalkan SK Kemenkum HAM itu.

Baca juga:  Jelang Pilkada, PDIP Sulut Dihantam Guncangan Besar

Atas hal itu, Menkum HAM dan PPP kubu Romahurmuziy mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan.

“Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 22 November 2016 yang dimohonkan banding. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima,” putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (13/6/2017).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.

“Oleh karena yang dipersoalkan Penggugat/Terbanding adalah isi atau substansi dari obyek sengketa, yaitu tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar islah di Pondok Gede, maka sebagaimana telah dipertimbangkan, penyelesiannya mestinya mengacu pada ketentuan dasar yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan partai politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011,” demikian pertimbangan majelis.

Baca juga:  Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Mobil di Perumahan Graha Desa Makmur

Sumber : PPP.OR.ID/(Detik.com/EV)

Website Resmi PPP dikelola oleh Humas PPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *