Ingat! Pencairan BLT Desa Diawasi Ketat, Jangan Main-main

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan pengawasan ketat terhadap Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukan untuk warga desa terdampak wabah COVID-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga desa mulai April hingga Juni.

Dia meminta pemerintah daerah, kepala desa, perangkat desa, Pendamping Desa dan juga masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program BLT ini.

Budi menjelaskan, program BLT untuk warga miskin di desa adalah salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat akibat wabah COVID-19.

Baca juga:  Afatar, Inovasi Puskesmas Cakung Wujudkan Air Minum Layak Konsumsi

“Jangan ada pihak yang memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi, ternasuk mempermainkan dana BLT. Kami berharap tidak ada temuan- temuan dan kasus hukum untuk program ini, ” kata Budi.

Program BLT tersebut dibiayai dengan APBN sebesar sekitar Rp 22 triliun. Anggaran program BLT diambil dari sebagian Dana Desa tahun 2020 yang totalnya Rp 72 triliun.

Masyarakat miskin di desa akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600 ribu tiap kepala keluarga per bulan selama tiga bulan dari bulan April hingga Juni.Ada sekitar 12 juta keluarga yang akan menerima manfaat dari program ini.
HM/Red