Rp.35,3 Trilliun Dikucurkan Pemerintah Guna Relaksasi Keringanan PPh

Nasional503 Views

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah akan mengucurkan dana 35,3 triliun rupiah untuk relaksasi keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25 terhadap 18 sektor usaha di 749 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI).

Terhadap 18 sektor usaha itu, pemerintah akan memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pokok angsuran selama enam bulan, pembebasan bunga untuk tiga bulan pertama, dan diskon pembayaran bunga sebesar 50 persen pada tiga bulan selanjutnya.

Dikatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo soal perlunya penyelamatan dengan pemberian stimulus terhadap sektor ekonomi yang terdampak Covid-19, terutama sektor rill.

Baca juga:  Berpangkat Kombespol, Mantan Kapolres Minsel Ini Bertugas Di Baintelkam Polri

Apalagi, sektor rill banyak menyerap tenaga kerja, sehingga diharapkan pekerja di sektor ini mampu bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diharapkan juga perluasan sektor rill yang mendapatkan insentif fiskal ini prosesnya betul-betul terbuka, transparan, dan terukur.

Bapak Presiden Jokowi juga meminta pemberian stimulus ekonomi berupa insentif fiskal ini akan terus dievaluasi secara berkala, sehingga efektivitas stimulus ini betul-betul bisa dirasakan oleh sektor riil dan mampu mendorong perekonomian nasional kita,” kata Airlangga.

(T2)*