Dilakukan Secara Door to Door, Pemdes Makaaruyen Salurkan BLT-Dandes Kepada Keluarga Penerima Manfaat

Minsel704 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Salah satu solusi penanganan dampak penyebaran Covid-19 dibidang ekonomi adalah menganggarkan Bantuan Langsung Tunai melalui anggaran Dana Desa, sesuai dengan aturan dari Pemerintah melalui Kementerian terkait.

Akibat dari penyebaran Covid-19, dan anjuran dan himbauan dari Pemerintah menerapkan pembatasan sosial, tentunya sangat berpengaruh pada tingkat perekonomian warga masyarakat, tak terkecuali warga masyarakat yang ada di Kecamatan Modoinding.

Pemerintah Desa Makaaruyen Kecamatan Modoinding, dalam penanganan dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes) kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 dan benar-benar membutuhkan sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permendes Nomor 06 tahun 2020.

HukumTua Desa Makaaruyen Tommy Seon mengatakan bahwa jumlah keluarga penerima manfaat BLT-Dandes di Desa Makaaruyen sebanyak 15 orang, sesuai dengan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dan dihadiri oleh pihak kepolisian, Koramil, BPD, jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.

Hasil Musyawarah Desa Khusus tersebut, kemudian ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) Makaaruyen, dan selanjutnya disahkan oleh Camat Modoinding atas nama Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, dikatakan Tommy Seon pula bahwa sebelum dibahas dalam rapat Musdesus, calon keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, didata terlebih dahulu oleh relawan sebelum dibawa dalam rapat Musdesus.

Baca juga:  26 KPM Desa Torout Nikmati BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025

“Sesuai hasil Musdesus, disepakati bersama ada 15 Kepala Keluarga yang ditetapkan untuk menerima BLT-Dandes, dan tindak lanjut dari hasil Musdesus tersebut maka kami dari Pemerintah Desa langsung menyalurkan BLT-Dandes kepada keluarga penerima manfaat dimana penyaluran tersebut dilaksanakan pada Kamis 21 Mei 2020,” kata HukumTua Tommy Seon.

Proses penyaluran BLT-Dandes di Desa Makaaruyen, dilakukan secara door to door yakni dengan dilakukan mengunjungi rumah warga dan oleh Pemdes Makaaruyen memberikan secara langsung BLT-Dandes tersebut kepada keluarga penerima manfaat, penyalurannya pun diawasi langsung oleh pihak Polsek Modoinding, Koramil Modoinding, BPD, dan pendamping desa, dan LPM Desa Makaaruyen.

Besaran Dana Desa bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat adalah Rp.600.000 setiap bulan dan akan diberikan selama tiga bulan, terhitung bulan April, Mei dan Juni, jadi setiap keluarga penerima manfaat BLT-Dandes kumulatifnya akan menerima Rp.1.800.000.

Baca juga:  Peduli Pendidikan, NVM Jadi Sponsor Tunggal PAUD Glow Gerizim School

HukumTua Desa Makaaruyen Tommy Seon mengatakan bahwa, BLT-Dandes tersebut, anggaran bersumber dari Dana Desa (APBN) Makaaruyen tahun 2020, dan diharapkannya KPM BLT-Dandes dapat memanfaatkannya dengan baik, sesuai dengan kebutuhan bukan sekedar sesuai dengan keinginan, belanjakan sesuai dengan kebutuhan produktif bukan konsumtif.

“Proses dan mekanisme, sehingga ditetapkan ada 15 Kepala Keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dimulai dari pendataan oleh tim relawan, dibahas dalam Musdesus penetapan KPM BLT-Dandes, dan ditetapkan melalui Perkades Makaaruyen, yang selanjutnya disahkan oleh Camat atas nama Bupati, kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes diharapkan agar memanfaatkan bantuan ini dengn baik, agar dapat membantu ekonomi keluarga,” tambah HukumTua Tommy Seon.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP