Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19, Pemerintah mulai menyalurkan bantuan kepada warga masyarakat, guna mengurangi beban ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
Dan untuk warga masyarakat Modoinding, pemerintah pusat mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai, kepada warga Modoinding, melalui Kantor Pos.
Sebanyak 223 Kepala Keluarga yang ada di Modoinding menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat, dimana proses penyalurannya dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Modoinding, pada Sabtu 23 Mei 2020.
Proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai kepada keluarga penerima manfaat diawasi langsung oleh Camat Modoinding Harits Lokas ST, Kapolsek Modoinding AKP Tommy Oroh SH, Danramil Modoinding yang diwakili oleh Babinsa, dan TKSK Kecamatan Modoinding Mey Sinjal.
Penyaluran BST Pemerintah Pusat, dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak, dan warga diwajibkan memakai masker, serta wajib cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir sebelum memasuki tempat penyaluran, serta juga proses penyalurannya dijadwalkan per desa, agar tidak terjadi berkumpulnya massa di lokasi penyaluran BST tersebut.
Camat Modoinding Harits Lokas ST dalam sambutannya mengatakan agar kepada keluarga penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat, untuk dapat memanfaatkannya dengan baik dan benar, pergunakan sesuai dengan kebutuhan apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini bukan pergunakan sesuai dengan keinginan, dan juga dikatakan oleh Camat Harits Lokas bahwa dana BST tersebut agar dibelanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif.
“Bersyukur, ada 223 Keluarga di Kecamatan Modoinding yang menerima Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat, dan saya berharap agar bantuan ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, untuk sesuatu yang sangat dibutuhkan bukan sekedar keinginan, belanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan hal-hal yang konsumtif,” kata Camat Harits Lokas ST.
Keluarga Penerima Manfaat BST dari Pemerintah Pusat, didampingi pula oleh HukumTua setempat dalam. Proses penerimaan BST Pemerintah Pusat tersebut, dimana besaran Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp.600.000 setiap kepala keluarga, dan nantinya akan diberikan selama tiga bulan kedepan yakni April Mei dan Juni tahun 2020.
(Hengly)*







