Subur Sembiring Meragukan Legalitas AHY Sebagai Ketum

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id – Mohammad Subur Sembiring Plt. Ketua Umum FKPD (Forum Komunikasi Pendiri Demokrat) mengadakan prescon dengan awak media Selasa (9/0/2020) di Hotel Mega Matra Jakarta Timur terkait pertemuannya dengan Luhut Binsar Panjaitan dan Prof. Yasona Laoly Kemenkumhan.
Subur Sembiring menjelaskan hasil Pertemuannya dengan Luhut Binsar Panjaitan dan Yasonna Laoly sebagai sesepuh orang Sumatra Utara untuk diminta nasehatnya terkait polemik di tubuh Partai Demokrat.

Subur menjelaskan kronologis Kongres V Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu 15 Maret 2020 itu dianggapnya cacat hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART partai Demokrat, tidak ada rantus, rantab. Subur mengatakan “Tanpa mendengarkan masukan dari floor langsung ketok palu, ini tidak demokratis” ungkapnya.
Sebelumnya pertemuan Subur Sembiring dan sejumlah politikus senior Demokrat itu disebut membahas SK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai yang tak kunjung terbit.

Baca juga:  MACI SULUT "Siap Mensosialisasikan Program Pembangunan Infrastruktur, Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo

“Itu kan Menkum HAM sudah bicara, bahwa (SK) sudah ditandatangani beliau dua minggu yang lalu,” Ungkap Subur.
Selanjutnya sejumlah politikus senior Partai Demokrat menemui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menkum HAM Yassona Laoly. Mereka menanyakan perihal surat keputusan (SK) Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono.

“Itu memintakan pendapat beliau (Luhut) sebagai sesepuh, dianggap orang yang punya pemikiran luas tentang bagaimana aset nasional Partai Demokrat ini ke depan gitu,” kata salah satu politikus senior PD, Subur Sembiring, saat dikonfesipers di hotel Metra jakarta, Selasa (09/06/2020).

Baca juga:  CEP Bersama Komisi VI DPR-RI Kunker Ke Makassar Terkait RUU Perlindungan Konsumen

“Sehubungan dengan SK AHY yang tidak terbit juga sebagai ketua umum partai karena tidak bisa memenuhi administratif yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 13 ayat 3 itu,” tambahnya.

Hasil pertemuannya dengan Kemenhumkan Yasona Laoly mendapatkan salinan keputusan Kemenhumkan Nomor M. HH-10.AH 11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang