Penyimbang Adat Buay Pamuka Pangeran Udik Berikan Dukungan Penuh DPC BARA JP Way Kanan Somasi PTPN 7 Blambangan Umpu Terkait Persoalan Masyarakat.

Way Kanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id-Dewan Pimpinan Cabang Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPC BARA JP) Kabupaten Way Kanan telah melayangkan surat peringatan (Somasi) kepada Pimpinan PTPN 7 Blambangan Umpu, untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat atas dukungan penyimbang adat buay pamuka pangeran udik bisa segera terpenuhi.

Adapun surat somasi yang dilakukan ketua harian BARA JP Way Kanan Azwari sesuai nomor : 12/BARA JP/DPC-KAB/Way Kanan/VI/2020 tentang tuntutan perjanjian didalam pelepasan tanah ulayat (Adat) dengan penyimbang adat buay pamuka pangeran udik diantaranya sebagai berikut :

Pertama, pembebasan lahan 100 m dari pinggir badan jalan sepanjang lahan ulayat (Adat) yang dikelola PTPN 7 Blambangan Umpu seluas 988 Ha yang selama ini belum dikelola masyarakat blambangan umpu. Kedua, 70 persen masyarakat Blambangan Umpu menjadi karyawan PTPN 7 Blambangan Umpu.

Baca juga:  Gelar Demo Di KPK Dan Kementerian ESDM, AMTI; Cabut Ijin Operasional PT. HWR Di Ratatotok

Ketiga, PTPN 7 Blambangan Umpu, memberikan jabatan struktural PTPN 7 hingga memberikan honor untuk para penyimbang adat. dan terakhir PTPN 7 membuatkan HGU terkait keberadaan dan pungsi nya di Blambangan Umpu.

“Ya, hari ini somasi terkait tuntutan masyarakat sudah dilayangkan pengurus DPC BARA JP untuk menyelesaikan segala persoalan masyarakat ke pihak PTPN 7 Blambangan Umpu,”ujar Sekertaris DPC BARA JP Way Kanan Indro Wibowo, Senin (22/6/2020).

Dijelaskan Indro, bila mana somasi tidak diindahkan dengan limit waktu yang diberikan maka BARA JP dan masyarakat akan menduduki lahan pembebasan lahan 100 meter dan pemasangan pernyataan sikap dan tuntutan masyarakat di areal PTPN 7.

Baca juga:  Pemilihan Ketua Lingkungan Manado Diduga Sarat Intervensi, Aktivis Soroti Proses Demokrasi

“Kita tunggu itikat baik pimpinan PTPN 7 mulai hari ini. Bilamana sampai 26 Juni 2020 tidak diindahkan. maka upaya selanjutnya secara tegas kami  lakukan. Prosesnya mulai Rabu (24/6/2020) mendatang setidaknya 500 masyarakat bersama kami sudah menduduki lahan hingga proses aduan perdata dan pidana kami lakukan,”pungkasnya.
Tegor

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang