Ternyata Bukan Hanya DPRD, Kejari Bidik Juga Pejabat di Pemkot Manado…

Manado Transparansi Indonesia.co.id-Kasus dugaan kerugian negara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus bergulir. Tidak hanya melibatkan para wakil rakyat (DPRD) Kota Manado periode 2014-2019 saja, lebih dari itu sejumlah pejabat selevel Kepala Dinas sampai Sekretaris Daerah Kota Manado ikut dipanggil Kejadi Manado. Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH.,MH, Senin (22/6/2020) di ruang kerjanya.

”Kita panggil semuanya anggota DPRD Manado periode 2014-2019. Tidak hanya mereka, para pejabat eksekutif juga telah memenuhi panggilan kami. Sampai Sekretaris Daerah Kota Manado saat itu, beberapa Kepala Dinas sudah kita periksa. Tentu dugaan kerugian negara dalam perkara ini akan kita lanjutkan,” ujar Maryono.

Tak hanya itu, Kajari yang dikenal akrab dengan pekerja media ini mengaku akan mengungkap secara tuntas siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut yang menyebabkan adanya Tunjangan Ganti Rugi (TGR) terhadap dana tunjangan rumah dan kendaraan dinas bagi anggota DPRD Kota Manado. Kasus ini juga akan menjadi perhatian serius.

Baca juga:  Turangan; Elite Politik Jangan Mabuk Kekuasaan, Tahu Diri Dan Sadar Diri

”Kami akan mengejar siapa yang harus bertanggung jawab. Secara hukum memang jika TGR telah dikembalikan kasus tetap jalan. Namun, ada pertimbangan-pertimbangan bagi mereka yang berniat mengembalikan itu. Dari anggota DPRD Manado periode itu sebagian besarnya sudah datang dan kita periksa. Yang lainnya sedang dalam proses pemanggilan,” ujar Maryono yang mengatakan telah ada progres dalam kasus tersebut.

Para wakil rakyat yang diduga tersandung kasus TGR tersebut mulai satu persatu dirilis media dan telah memenuhi panggilan Kejari Manado. Kajari juga berharap agar para pihak yang terkait, akan dipanggil, selalu kooperatif dalam menunjang proses hukum yang tengah ditempuh. Maryono tak mau ada oknum yang sengaja menghambat proses hukum yang tengah berjalan.

Baca juga:  Jabat Wabendum Dekopin, Bukti CEP Makin Diperhitungkan Dikancah Nasional

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa anggota DPRD Manado periode itu diduga menerima aliran dana tunjangan pada tahun 2017-2018 berkisar Rp 160 juta hingga 200 juta per orang. Penyidik pun mengkalkulasi kerugian mencapai Rp 6 miliar dan belum dikembalikan ke kas negara.
T2/red

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP