Victor Bantah Terkait Fitnah Yang Dituduhkan Kepada Kliennya

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-Kuasa Hukum Indra Krisnawijaya, Victor Christian mengatakan kehadirannya ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya adalah mengikuti prosedur pemanggilan terhadap kliennya.

“Kita menghormati kasus hukum yang ada. Dan kita sudah memberikan bukti bukti yang ada dan faktanya sudah kita serahkan,” ujar Victor, di Ditkrimsus, Kamis (13/8/2020).

Hendra Krisnawiya dilaporkan balik oleh terpidana oleh purnawirawan Letkol S, terkait tindakan fitnah. “Kita memberikan bukti-bukti, rekaman, laporan polisi dan lainnya, dan itu kita sudah menyerahkan bukti yang itu tidak berbau fitnah,” bantah Victor.

Baca juga:  MK Batasi Penerapan UU ITE, Kritik Terhadap Pemerintah Tanpa Takut Dipidana
Kuasa hukum Hendra Krisnawijaya,Viktor ChriStian.SH

Sebelumnya, kejadian ini bermula pada 01 Desember 2014, pria berpangkat terakhir Kolonel itu secara diam-diam melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta dan berupaya menutup usaha milik korban.

Hendra Krisnawijaya, menjadi korban tindakan persekusi yang diduga dilakukan oleh oknum TNI. Lambatnya penanganan hukum, harus membuat Hendra bersabar karena kasusnya mandek sejak 2016 silam.

“Memang faktanya, dari 2016 sampai Hotman Paris Show itu, ya jalan ditempat,” tandas Pengacara Vicktor.

Menurut Victor, pelaku sudah menjadi terpidana di Mahkamah Militer tetapi mengajukan banding.

“Namun, beberapa perkara lain saat ini masih dalam proses dan persoalan disederhanakan, kita menjalani banyak aturan jadinya,” ujar Victor.

Baca juga:  Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

Akhirnya, menurut Victor terpidana dikenakan pasal 335. “Padahal ada kasus yang lain lagi pemerannya sama, tempatnya sama dan faktanya beda-beda dengan pasal pasal yang berbeda-beda,” tutup Victor.

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP