Susun HPS Pengadaan AC Tidak Sesuai RAB, Kadis Kesehatan Kabupaten Way Kanan Terkesan Menghindar

WAY KANAN Lampung Transparansi Indonesia.co.id– Pemkab Way Kanan juga menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp.59.270.050.218,00 dan merealisasikannya senilai Rp.48.763.204.797,00 atau 82,27% dari anggaran tersebut diantaranya untuk paket Pengadaan AC/Kipas Angin senilai Rp.2.204.048.395,00 pada Dinas Kesehatan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung di ketahui terdapat permasalahan sebagai berikut :

a.Penyusunan HPS tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan. PPK tidak memiliki RAB atas pengadaan AC sebelum menyusun HPS dan Penyusunan HPS hanya berdasarkan Pagu anggaran yang tercantum dalam DPA/RKA.
b.PPK tidak membentuk tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS, HPS disusun oleh PPK beserta staf dibidang terkait.
c.Dalam perhitungan HPS, PPK tidak melakukan survey atas harga pasar setempat menjelang pemilihaan penyedia,daftar harga yang dikeluarkan oleh distributor AC serta perbandingan dengan pengadaan AC ssbelumnya yang merupakan hasil survei kepada empat perusahaan yang berdomisili di Bandar Lampung dan Jakarta.
d.Jenis AC yang tercantum dalam kontrak tidak sesuai dalam daftar AC yang sudah ditetapkan dan juga tidak memperhatikan batasan waktu penetapan HPS yang terbatas dan baru akan dialokasikan pada APBD Perubahan.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3, LSM-AMTI Desak KPK Periksa Menaker

Dari hasil wawancara dan hasil pemeriksaan di ketahui atas faktur pajak pembelian oleh CV pemenang tender diketahui CV tersebut membeli barang dari distributor CV CEB dengan Harga pembelian AC senilai Rp.1.124.700.000,00. Sedang biaya lain instalasi ditanggung oleh CV pemenang Tender.

Saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp pada tanggal 23 juli 2020 oleh wartawan kepala Dinas Kesehatan kab. Way Kanan Anang Risgiyanto mengatakan “saya lagi seminar ujian, nanti teleponan ya, Doain Dulu mau seminar Prop diaertasi,” jawab kadis
Dan pada tanggal 26 juli 2020 kembali ditanyakan melalui pesan whatsap, Kadis Kesehatan Anang Risgiyanto tidak memberikan komentar dan saat di temui dikantornya Kadis kesehatan juga tidak pernah ada ditempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan Anang Risgiyanto yang selalu terkesan sengaja menghindar dari wartawan dan ini jelas telah melanggar UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. hal tersebut di atas diduga Kadis Kesehatan Anang Risgiyanto memberikan Laporan Fiktif HPS atas pengadaan AC di Dinas Kesehatan.

Dan pihak Media langsung meminta tanggapan Sekdakab Way Kanan Saipul melalui pesan Whatsapp mengatakan,”Saat media meminta tanggapan Sekdakab Way Kanan Saipul melalui pesan Whatsapp mengatakan,”
Semua sudah kita lakukan dgn mengacu pada standar yg berlaku, sudah di audit, dan jika ada kelalaian sudah di tindaklanjuti, prinsipnya tidak ada kerugian negara dan keuntungan pribadi, jika ada juga kesalahan administrasi sudah diperbaiki dan di tindaklanjuti.” Jawab Sekda.

Baca juga:  AMTI; Memaknai Bulan Kemerdekaan Ditengah Kesejahteraan Petani Belum Merdeka

Untuk itu diharafkan kepada Aparat Penegak Hukum agar memeriksa kembali Kadis Kesehatan Kabupaten Way Kanan Anang Risgiyanto yang diduga memberikan Laporan Fiktif HPS atas Pengadaan AC di Dinas Kesehatan, agar hal ini tidak terulang kembali dan menciftakan Akuntabilitas/laporan pertanggungjawaban tahunan tidak hanya dibuat tetapi juga terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, Untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sekaligus mencapai tujuan pemerintahan daerah, setiap pemerintah dituntut untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance), karena aktivitas pemerintah adalah dalam rangka menjalankan amanat rakyat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

(Thabrani)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang