Tiga pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Resmi ditetapkan KPU Rokan Hulu jadi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2020

Uncategorized651 Views

Tiga pasangan  Balon Bupati dan Wakil Bupati Resmi ditetapkan KPU Rokan Hulu jadi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2020

Rokan Hulu.Transparansiindonesia.co.id
Pasir pengarayan Rokan Hulu
Keputusan Rapat Penetapan Peserta pasangan calon Bupati dan Wabup Rohul 2020 bertempat di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu,hari ini Rabu (23/09/2020),
dalam rapat penetapan Paslon  itu,Tampak hadir Komisioner KPU Rokan Hulu, Komisioner Bawaslu Rokan Hulu, perwakilan dari ketiga Paslon, juga personel Polres Rokan Hulu, dan tetap mengikuti protokol kesehatan,

Elfendri, mengungkapkan ketiga Balon Bupati dan Wabup Rokan Hulu yang mendaftar sebelumnya sudah memenuhi syarat maju untuk Pemilihan Bupati dan Wabup Rokan Hulu 2020, setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, serta perbaikan dokumen, maka ketiga Bakal Calon (Balon) dinyatakan sah menjadi Pasangan Calon ( Paslon ) yang memenuhi syarat maju pada pilkada 2020,

Ketiga Pasangan calon tersebut yakni 1,Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu Hafith Syukri-Erizal diusung PKB dan PAN,  2, Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu Sukiman-Indra Gunawan diusung partai Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, NasDem, dan Hanura.
3, Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu Hamulian-Topan yang diusung oleh Partai  Golkar dan PP.

Elfendri selaku ketua KPU Rokan Hulu mengakui dari tiga Paslon tersebut, ada salah satu Paslon masih perlu memenuhi persyaratan calon , yaitu paslon Hamulian SP – M Syahril Topan ST. Karena menyangkut status sebagai anggota DPRD Rokan Hulu, dalam bunyi Undang-Undang paslon diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya yang masih diemban saat ini ,Jelasnya

Elfendri mengatakan ada beberapa dokumen yang diperlukan ,dan harus diajukan ke KPU Rokan Hulu oleh Paslon bersangkutan, yaitu; surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan pengunduran diri yang harus diproses paling lambat H plus 5 setelah penetapan Paslon,
Sedangkan untuk surat.
pemberhentian diri calon paling lambat sudah diserahkan ke KPU Rokan Hulu paling lambat H min 30 (H-30) sebelum pemungutan suara,

sampai saat ini,ada tiga dokumen yang belum diterima KPU Rokan Hulu dari cawabup yang bersangkutan, Sesuai regulasi Peraturan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, bila sampai H-30 pemungutan suara belum diserahkan ketiga syarat tersebut,maka yangbersangkutan
bisa menjadi Tidak memenuhi syarat atau TMS, ujarnya mengakhiri

(GS/awi)