KPUD Minsel Tetapkan MEP-VT, FDW-PYR dan Roso-Harum, Peserta Pilkada Minsel 2020

Minsel24 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Agenda atau tahapan Pilkada Serentak 2020, pada 23 September 2020 adalah tahapan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada, yakni Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (KPUD Minsel) menggelar kegiatan penetapan bakal calon peserta Pilkada menjadi Calon Peserta Pilkada (Calon Bupati dan Wakil Bupati).

Kegiatan tersebut digelar di Kantor KPUD Minahasa Selatan, dan dihadiri oleh Komisioner KPUD Minsel, Pimpinan Bawaslu Minsel, perwakilan dari para Pasangan Calon, dan insan pers.

Baca juga:  KPU Minsel Mulai Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Ketua KPUD Minsel Rommy Sambuaga membacakan penetapan peserta pasangan calon dalam Pilkada Minsel, dimana menetapkan ada tiga pasangan calon yang akan mengikuti suskesi Pilkada Minsel 9 Desember 2020 nanti.

Tiga Paslon Peserta Pilkada Minsel 9 Desember 2020, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK-KPU) dengan nomor: 277/PL.2.03-Kpt/7105/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2020.

Adapun ke-tiga pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada Minsel sesuai SK KPU tersebut yakni;

a). Franky Donny Wongkar SH – Petra Rembang STh, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Perindo, dengan jumlah kursi di DPRD Minsel sebanyak 12 kursi.

Baca juga:  Kejar WTP ke-5, Bupati Tetty Perintahkan Jajaran Pro Aktif Dengan BPK

b). dr.Michaela Elsiana Paruntu MARS – Ventje Tuela S.Sos, yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN, dengan jumlah kursi di DPRD Minsel sebanyak 18 kursi.

c) . Royke Sondakh SE – Ir.Harits Umboh MSi, Calon perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 19.194 dukungan.

(Hengly)*