Keintjem; ‘Jangan Pengaruhi Pemilih Dengan Menjanjikan Atau memberikan Uang dan Materi Lainnya untuk Memilih Paslon Tertentu’

Minsel18 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pelaksanaan agenda Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 terus berjalan, dimana tahapan kampanye segera akan dimulai.

Namun dalam tahapan kampanye, dimana setiap partai politik, ataupun pasangan calon peserta Pilkada, bahkan tim sukses berlomba-lomba menarik simpati pemilih atau masyarakat, ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan untuk memengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon tertentu.

Seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) Eva Keintjem, dimana ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan oleh partai politik, pasangan calon, maupun tim sukses guna meraih simpati masyarakat ataupun memengaruhi pemilih.

Baca juga:  Kapolres Minsel; "Setiap Laporan Penyelewengan Dandes Akan Kita Tindak-Lanjuti"

Dikatakan Eva Keintjem bahwa Bawaslu Minsel akan terus melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada di Minahasa Selatan, termasuk potensi-potensi money politic untuk mempengaruhi pemilih yang bisa saja terjadi dalam tahapan kampanye, apalagi memasuki masa tenang.

“Partai Politik atau gabungan parpol dan pasangan calon serta tim sukses dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih agar memilih paslon tertentu di Pilkada Minsel,” ujar Eva Keintjem.

Pengawasan akan terus diperketat dimana Panwascam maupun Panwas Desa atau Kelurahan, diharapkan untuk meningkatkan kinerja dan fungsi pengawasan, agar potensi pelanggaran Pemilu dapat diminimalisir.

Baca juga:  AMTI Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Minsel yang Mencapai Angka Rp.4,6 Milliar

(Hengly)*