BOLTIM, TI – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara memang dikenal sebagai daerah penghasil emas, baik melalui perusahaan yang memiliki ijin (legal) maupun melalui pertambangan yang dilakukan dengan tidak mengantongi ijin (PETI).
Sejumlah area atau lokasi pertambangan emas terpencar dibeberapa wilayah di Bolaang Mongondow Timur, baik itu di Tutuyan, Kotabunan, Nuangan, hingga ke wilayah Kecamatan Moaat, seperti Atoga, maupun daerah Lanut, Kecamatan Modayag.
Upaya penertiban pertambangan emas tanpa ijin (PETI) terus dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum, yang dibarengi dengan penindakan tegas terhadap para pelaku PETI.
Langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam penertiban aktivitas PETI, mendapatkan apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung dan mensupport langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam penertiban pertambangan emas tanpa ijin dan tambang ilegal lainnya.
Hal tersebut karena dengan melakukan penertiban PETI, maka ekosistem hutan dan lingkungan akan terjaga kelestariannya serta pula mengamankan potensi-potensi pendapatan negara melalui sektor pertambangan.
Namun, ia menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh jangan hanya di satu atau dua lokasi saja.
Dikatakan Turangan, dalam penertiban tambang ilegal di Boltim harus dilakukan secara adil dan merata, penegakan hukum harus dilakukan dengan tidak pandang bulu, jangan hanya melakukan penertiban di satu lokasi saja sedangkan lokasi lainnya tidak tersentuh.
“Penegakan hukum penertiban aktivitas PETI harus dilakukan secara menyeluruh, APH jangan pandang bulu dalam melakukan tindakan penertiban dengan hanya menertibkan tambang ilegal di satu lokasi saja sementara aktivitas pertambangan ilegal lainnya yang diduga bermasalah justru luput dari penertiban,” kata Tommy Turangan SH.
Ia pun meminta agar aparat penegak hukum jangan tutup mata, hukum jangan dibuat hanya tajam ke satu arah, akan tetapi harus menjalar menegakkan hukum dengan penertiban di semua lokasi tambang di Boltim yang diduga belum memiliki ijin.
Turangan menjelaskan bahwa diwilayah Boltim ada beberapa lokasi tambang ilegal yang terus beraktivitas namun diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Lokasi-lokasi tambang ilegal tersebut menurut Turangan diduga berada dilokasi Garini, Mintu, Bai, Molobog, hingga ke wilayah Nuangan.
“Kita pun mendapatkan informasi bahwa di kawasan Garini terdapat orang asing yang disebut-sebut berasal dari Tiongkok dan diduga terlibat dalam aktivitas yang merusak kawasan hutan, da ini perlu ditelusuri dan diverifikasi secara serius oleh pihak berwenang,” jelas aktivis pentolan Fakultas Hukum Unsrat tersebut.
Lanjutnya mengatakan agar pihak aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan dan pihak terkait lainnya untuk dapat melaksanakan penertiban secara besar-besaran seperti yang dilakukan diwilayah Bolmong beberapa waktu lalu, dengan melibatkan personil skala besar.
Jangan biarkan pertanyaan publik terus menggantung tanpa kejelasan. Periksa, telusuri, dan tindak sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Jangan sampai masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di Sungai Paret menjadi pihak yang paling cepat merasakan penertiban, sementara dugaan pelanggaran di lokasi lain belum mendapat penanganan yang jelas.
Aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut mendorong agar aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban PETI secara tegas yang harus disertai dengan prinsip keadilan, transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum penertiban aktivitas PETI.
Turangan selanjutnya meminta agar Kapolda Sulawesi Utara bersama instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban dan menelusuri siapa-siapa aktor yang berada dibelakang aktivitas PETI tersebut.
Lanjut, satu hal yang tidak boleh dilupakan yakni masyarakat kecil juga membutuhkan solusi, penertiban tidak boleh berhenti pada tindakan di lapangan, tetapi harus diikuti langkah nyata untuk membantu warga yang kehilangan sumber penghidupan.
“Jadi hukum harus tegak, hutan harus dilindungi, dan rakyat kecil tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ucap Tommy Turangan. (T2)*
