Waykanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id-Badan Pusat Statistik (BPS) Diduga Memanipulasi data Laporan pencairan Dana Pembangunan Rumah Dinas, di tahun 2009 lalu.
Di beritakan sebelum nya bahwa Badan Pusat Statistik membangun Perumahan Dinas di Kab Way Kanan di Km2, kecamatan Blambangan Umpu tanpa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan sudah di pungsikan sejak 2009, sampai 2020 sekarang.
Diketahui syarat pembangunan Gedung dan izin pembangunan ,dalam aturan yang jelas adalah.
1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah
yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri
maupun milik pihak lain.
(2) Dalam hal tanahnya milik pihak lain, bangunan
gedung hanya dapat didirikan dengan izin
pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah
atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis
antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah
dengan pemilik bangunan gedung.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat paling sedikit hak dan kewajiban para
pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta
fungsi bangunan gedung dan jangka waktu
pemanfaatan tanah.
Status Kepemilikan Bangunan Gedung
Pasal 12
(1) Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan
dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung
yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali
bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah,
berdasarkan hasil kegiatan pendataan bangunan
gedung.
(2) Kepemilikan bangunan gedung dapat dialihkan
kepada pihak lain.
(3) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemilik
tanah, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus mendapat persetujuan pemilik tanah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat bukti
kepemilikan bangunan gedung diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 13
(1) Kegiatan pendataan untuk bangunan gedung-baru
dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan
bangunan gedung untuk keperluan tertib
pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.
(2) Pemilik bangunan gedung wajib memberikan data
yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam
melakukan pendataan bangunan gedung.
(3) Berdasarkan pendataan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
daerah mendaftar bangunan gedung tersebut untuk
keperluan sistem informasi bangunan gedung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan
bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Pasal 14
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan
gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan
gedung.
(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah
daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus
oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin
mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat
keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi
yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan
mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan
gedung.
(4) Surat keterangan rencana kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang
bersangkutan dan berisi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun
pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang
diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah
permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum
bangunan gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang diizinkan; dan
i. jaringan utilitas kota.
(5) Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga
dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang
berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.
(6) Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan
sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan
gedung.
Pasal 15
(1) Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin
mendirikan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi
dengan:
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi
bangunan gedung yang menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan.
(2) Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan
gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, harus mendapat pertimbangan teknis dari
tim ahli bangunan gedung dan dengan
mempertimbangkan pendapat publik.
(3) Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang
telah memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh
bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan
gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk
izin mendirikan bangunan gedung.
(4) Izin mendirikan bangunan gedung merupakan
prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas
umum kabupaten/kota.
Kuat dugaan (BPS) Badan Pusat Statistik way kanan manipulasi data, guna untuk memperlancar pembangunan tersebut.
“Bagai mana bisa dan aturan darimana pembangunan pemerintahan bisa membangun tanpa memiliki kedudukan yang jelas, tegas,”tabrani korwiL AMTI.
Sedang kan ,”guntoro, instansi dinas terkait mengungkap kan (IMB) Izin memiliki bangunan
Nya ada sertifikat nya yang belum ada,jelas nya kepda media saat di konfirmasi lewat telpon genggam 08/oktober/2020.
(LSM AMTI )Lembaga swadaya masyarakat, Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia, Atas nama Tabrhani,” saat dijumpai awak media akan melaporkan Oknum BPS yang Terlibat.09/OKTOBER/2020.
“Ya apa bila dugaan tersebut benar maka akan kita laporkan kan kepda penegak hukum.
Sekarang kita dari AMTI, akan telusuri lebih dalam lagi untuk bahan pelaporan. karena aturan nya sudah jelas harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dahulu baru dibangun dan dibuat (IMB) Izin Memiliki Bangunan ,”Tutupnya
Tegor
