Pemilik Matrial Pakir Sebarangan AROGAN TERHADAP DISHUB LLAJ YUSRA,

Transparansi indonesia.co.id
Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari petugas Dishub Rohil YUSRA, Kepada ketua PWOINusantara SYAFRIZAL, tentang sikap Arogan pemilik material terhadap petugas LLAJ Yusra,
YUSRA menyampaikan kepada pemilik Matrial agar mobil angkutan bisa di pinggirkan, karena mobil tersebut sudah menutup persimpangan jalan di sungai garam Bagansiapaiapi . Yusra menyampaikan kepada pemilik Toko bahan bangunan .
agar kendaraan jangan parkir sembarangan di bahujalan nanti menimbulkan kecelakaan , ungkap petugas Yusra kepemilik Matrial tersebut.
Toko bangunan tersebut melawan petugas LLAJ Disub Rohil YUSRA tidak mau memindahkan mobil angkutan tersebut ke areal toko . Yusra akhirnya memaksakan supir tersebut memindahkan parkiran yang sudah memakan bahujalan,
kenapa pengusaha di kota Bagansiapiapi selalu melanggar aturan parkir sembarangan menggunakan bahujalan, pemilik toko material persimpangan sungai garam harus di periksa izin usaha dan areal izin parkiran, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Toko Matrial tersebut tidak menghargai LLAJ di Rohil ,
Karena dalam PP Jalan tidak mengatur tentang sanksinya, maka mengenai sanksi kita dapat merujuk pada UU LLAJ sebagaimana telah disebutkan dalam hal pengemudi tidak mematuhi ketentuan mengenai parkir.
Aturan dan sanksi soal parkir di pinggir atau bahu jalan atau sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum. Sebagai contoh adalah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah ,
Pelanggaran
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
3.Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah
[1] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
[2] Penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU LLAJ
[3] Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU LLAJ
[4] Pasal 43 ayat (3) UU LLAJ
[5] Pasal 106 ayat (4) huruf e UU LLAJ
[6] Pasal 120 UU LLAJ
[7] Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ
[8] Pasal 121 ayat (1) UU LLAJ dan penjelasannya
[9] Pasal 298 UU LLAJ
[10] Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”)
Pelanggaran UU LLAJ yang di lakukan pengusaha Matrial kepada petugas LLAJ Rohil,
Jurnalis ; tim PWOINusantara Rohil,
