Tolak Pergantian Pejabat HukumTua, Warga Dari Tiga Desa Sambangi Kantor Bupati Minsel

Minsel523 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Warga Masyarakat dari tiga desa yakni, Desa Karimbow, Desa Karimbow Talikuran, dan Desa Malola Satu, menyambangi Kantor Bupati Minahasa Selatan pada Senin 19 Oktober 2020.

Kedatangan warga masyarakat tersebut, untuk menemui pejabat sementara Bupati Minahasa Selatan Drs.Mecky Onibala MSi, guna menyampaikan aspirasi mereka terkait pergantian pejabat HukumTua didesa mereka masing-masing.

Sebelum ke Kantor Bupati, warga masyarakat tersebut, menyambangi Kantor DPMD Minsel, kemudian lanjut ke Kantor Bupati untuk menemui pjs Bupati Drs.Mecky Onibala MSi.

Seperti apa yang disampaikan oleh salah satu masyarakat asal Desa Karimbow Firman Panjaitan SH, kepada awak media mengatakan bahwa maksud kedatangan mereka ke Kantor Bupati Minahasa Selatan, untuk menemui Pjs Bupati Minsel dan menyampaikan aspirasi masyarakat menolak pergantian pejabat HukumTua yang terjadi didesa mereka.

Baca juga:  NVM Hadiri Musrenbang Maesaan, Pembangunan Jembatan Pinontalan Dan Jalan Tumani-Lowian Prioritas

Menurutnya, pergantian pejabat HukumTua dimasa kampanye ini, sangat riskan karena bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, apalagi seorang pejabat HukumTua diganti dengan pelaksana tugas (Plt) HukumTua.

“Kami menolak pergantian Penjabat HukumTua didesa kami, karena selama ini kinerja Penjabat HukumTua sangatlah bagus baik program pembangunan maupun dari segi pelayanan ke masyarakat, jadi kami duga, ada maksud lain dengan pergantian Penjabat HukumTua didesa kami,” ujar Firman Panjaitan.

Dikatakannya pula sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 pasal 9 ayat 1 poin b) dan e) menjelaskan bahwa pjs Gubernur, Bupati maupun Walikota mempunyai tugas dan wewenang memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca juga:  Musrenbang RKPD 2027 Maesaan, Forum Partisipatif Strategis Jaring Aspirasi Masyarakat

Maka dari itu menurutnya, pergantian pejabat HukumTua dan sejumlah pejabat lainnya, dinilainya tak sesuai aturan karena, belum mendapat persetujuan Mendagri, apalagi yang dilakukan pergantian pejabat adalah mereka yang adalah Penjabat HukumTua, dan diganti oleh pelaksana tugas HukumTua.

Maka dari itu sebagai masyarakat yang peduli dengan keadaan dalam lingkungan masyarakat, mereka menyambangi Kantor Bupati dengan maksud untuk menemui Pjs Bupati Minsel, dan ingin menyampaikan aspirasi mereka.

Apalagi dikatakannya, terjadi dualisme kepemimpinan didalam desa, jadi masyarakat dibuat bingung terkait pelayanan ke masyarakat.

Namun mereka menyesali karena tujuan mereka, tak kesampaian karena, pjs Bupati tak berada ditempat, dan mereka pun tetap akan kembali lagi, untuk menemui pjs Bupati dan menyampaikan aspirasi mereka ini.

(Hengly)*