Bentuk Pokja Pencegahan Covid-19, Keintjem; “Jangan Melanggar, Karena Ada Sanksinya”

Minsel433 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) bekerja sama dengan institusi terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Polres Minsel, Kodim 1302 Minahasa, Kejari, dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Selatan, membentuk Kelompok Kerja pencegahan dan penanganan Penyebaran Covid-19 dimasa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Rapat Koordinasi pembentukan Pokja pencegahan penyebaran Covid-19, dilaksanakan di Kantor Bawaslu Minsel pada Senin, 19 Oktober 2020.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan bahwa Pembentukan Pokja tersebut, dalam rangka mencegah terjadinya Cluster baru Covid-19 dimasa kampanye, dimana ia mengharapkan agar para paslon maupun tim kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan, disaat kegiatan kampanye.

Hal tersebut juga menurut Eva Keintjem, adalah sebagai tindak lanjut dari instruksi Bawaslu-RI, agar setiap paslon maupun tim kampanye dan tim pemenangan mematuhi dan tidak melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga:  Desa Tompasobaru Satu Wakili Kecamatan Tompasobaru Dalam Epdeskel Tingkat Kabupaten

Dimana dalam Melakukan kampanye harus sesuai dengan aturan yang diberlakukan, baik itu jumlah perserta maupun durasi waktu kegiatan.

“Yah ini adalah tindak lanjut dari instruksi Bawaslu-RI, semua Paslon maupun tim pemenangan untuk tidak melanggar protokol kesehatan karena sudah diatur dalam PKPU, dalam menggelar kampanye harus sesuai juga dengan kapasitas ruangan atau ditempat terbuka, maksimal 50 orang, dan itupun tergantung dari luasnya ruangan yang digunakan,” ujar Eva Keintjem.

Dikatakannya pula, bagi Paslon yang melanggar terkait pencegahan penyebaran Covid-19, tentu ada sanksinya, dari sanksi teguran hingga pembubaran secara paksa, dimana Pokja terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol-PP, serta Satgas Covid-19 Kabupaten Minahasa Selatan yang melakukan pengawasan selama tahapan masa kampanye hingga hari pemungutan suara nanti.

Baca juga:  Polsek Tompasobaru Peduli, Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga

Diharapkannya agar para paslon dan tim kampanye maupun tim pemenangan, untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama melaksanakan kampanye, jangan melanggar karena sudah tentu akan ada sanksinya.

Hadir dalam Rakor Pembentukan Pokja Pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut diantaranya, Ketua dan Komisioner Bawaslu Minsel, Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK, Kajari Minsel, Dandim 1302 Minahasa, Ketua KPUD Minsel Rommy Sambuaga, Pjs Bupati Minsel yang diwakili oleh Assisten 1 Franki Tangkere, Kaban Kesbangpol Minsel Benny Lumingkewas, Kadis Kesehatan dr.Erwin Schouten, serta stakeholder terkait lainnya.

(Hengly)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP