LSM-AMTI; Bawaslu Minsel Kurang Optimal, Pilkada Minsel Terindikasi Penuh Kecurangan

Minsel, SULUT8457 Dilihat

SULUT, TI – Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah kabupaten Minahasa Selatan telah selesai dilaksanakan dan saat ini oleh KPU Minsel telah selesai pula melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara.

Dan dari hasil real count, paslon FDW-TK mampu meraih suara terbanyak dikisaran 51 ribuan suara, disusul paslon PYR-FAM dan paslon AGK-DARREN ditempat ketiga.

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia.

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa peran badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan kurang optimal.

Baca juga:  Cantik Dan Energik, Sosok Noni Sulut 2002 Ini Berhasil Menembus Pimdeprov Sulut

Hal tersebut, dikatakan Turangan karena banyaknya temuan pelanggaran yang merugikan dan menguntungkan paslon tertentu dilakukan oleh para ASN maupun perangkat desa tak ditindak-lanjuti oleh Bawaslu Minsel.

Menurut Tommy Turangan SH, bahwa pilkada Minsel terindikasi banyak kecurangan, seperti melibatkan ASN, pejabat HukumTua, perangkat desa dalam pemenangan salah satu paslon.

Namun anehnya, Bawaslu Minsel terkesan diam dan tak melakukan tindakan, apalagi peran panwaslu desa/kelurahan (PKD) tak dinilai tak bekerja dengan baik dan optimal.

“Pilkada Minsel terindikasi penuh kecurangan, banyak pelanggaran namun Bawaslu Minsel tak bekerja dengan optimal, banyak laporan yang diabaikan,” kata Turangan.

Baca juga:  AMTI Tantang Kapolda Sulut, Seratus Hari Kerja Pertama Mampu Tertibkan Mafia Tambang

Begitupun, ia menambahkan bahwa Pilkada Minsel dinilai cacat hukum karena diduga banyak dan sarat kecurangan seperti melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan salah satu paslon. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *