Suket Tidak Pailit, Salah Satu Dokumen Persyaratan Yang Harus Dimiliki Setiap Bakal Calon

Berita Utama, Minsel, Politik15739 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Sebanyak tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan telah melakukan pendaftaran di KPU Minsel selaku penyelenggara pemilu, pada Kamis 29 Agustus 2024.

Setelah melakukan pendaftaran, para pasangan bakal calon Pilkada wajib melengkapi dokumen-dokumen berkas sebagaimana syarat yang ditentukan untuk boleh ditetapkan menjadi pasangan calon peserta Pilkada.

Dan selaku lembaga pengawas pemilihan umum, tentunya Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan terus melaksanakan tugas kerja dan fungsi lembaga Bawaslu.

Sebagaimana terpantau dalam postingan salah satu kordiv Bawaslu Minsel terlihat, personil Bawaslu Minsel berada di Makassar bersama dengan komisioner KPU Minsel, di pengadilan negeri Makassar.

Baca juga:  Jika Pilkada Minsel Dilakukan Hari Ini, Begini Hasil Survei Indikator

Kordiv HP2H Bawaslu Minsel, Franny Sengkey mengatakan bahwa pihaknya terus melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas dan fungsi dalam tahapan Pilkada.

Seperti, memastikan setiap bakal calon peserta Pilkada telah melengkapi semua dokumen persyaratan seperti yang ditetapkan oleh KPU.

Dan salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh setiap calon adalah surat keterangan tidak Pailit.

“Surat keterangan tidak Pailit, merupakan salah satu dokumen yang harus dilengkapi oleh setiap bakal calon,” jelas Franny Sengkey.

Ia pun mengatakan bahwa masa perbaikan dan melengkapi dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.

“Yang dokumen belum lengkap wajib untuk melengkapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tambah Sengkey.

Baca juga:  Jelang Pilkada, PDIP Sulut Dihantam Guncangan Besar

Apa itu Pailit…? Pailit adalah sebuah situasi dimana pihak debitur tidak bisa atau kesulitan untuk membayar hutang atau uang pinjaman dari kreditur atau pemberi pinjaman uang, dan pengadilan menyatakan pailit.

Putra Maesaan ini juga mengajak warga masyarakat untuk ikut mensukseskan gelaran pilkada dan bersama Bawaslu ikut juga melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pilkada.

“Laporkan disertai dengan bukti-bukti bila ada pelanggaran Pilkada yang terjadi, dan pasti akan kita tindaklanjuti,” tutup Franny Sengkey. (T2)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *