Ketua Bawaslu Minsel Ajak HukumTua Dan Lurah Jadi Agen Pengawasan Partisipatif

Daerah, Minsel27749 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat koordinasi bersama dengan para kepala desa (HukumTua) dan Lurah se-kabupaten Minahasa Selatan.

Rapat koordinasi tersebut, digelar Bawaslu Minsel pada Senin 11 November 2024 bertempat di Sutan Raja Hotel Amurang.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem bahwa para kepala desa dan lurah harus mampu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Dimana dalam kegiatan tersebut, sebanyak 167 HukumTua (Kades) dan 10 Lurah hadir mengikuti kegiatan rapat koordinasi tersebut.

Baca juga:  Ketua Bhayangkari Cabang Minsel Lakukan Kunker Ke Polsek Tompasobaru

Ia pun mengajak para HukumTua dan Lurah untuk berkomitmen dimasa tahapan kampanye pilkada ini untuk menjaga netralitas dan memahami pedoman dan regulasi yang sudah di atur sesuai undang-undang tentang batasan sebagai HukumTua dan Lurah dalam pelaksanaan Pilkada.

“HukumTua dan Lurah se-kabupaten Minahasa Selatan, Marijo torang sama-sama berkomitmen disisa waktu tahapan kampanye pilkada ini, torang pahami dan pedomani regulasi yang sudah secara jelas diatur terkait larangan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Eva Keintjem.

Baca juga:  Suket Tidak Pailit, Salah Satu Dokumen Persyaratan Yang Harus Dimiliki Setiap Bakal Calon

Selanjutnya, Eva Keintjem mengatakan bahwa HukumTua dan Lurah agar kiranya dapat menjadi agen pengawasan partisipatif, dengan mewujudkan pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas hasil pilihan rakyat. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *