sosialisasi pengawasan partisipatif mengedepankan Netralitas menuju Pilkada Jujur adil dan sehat

Transparansiindonesia.co.id
Kabun Rokan Hulu kamis 26/11/2020 ketua Panwaslu kecamatan Kabun M SANUSI SH menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam melaksanakan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati di Balai Desa Kabun jalan armawana RT 07/ RW 02 lewat Pilkada serentak 9 desember 2020 nanti, agar tetap berpacu pada undang undang menuju pemilhan pemilu, untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
dalam acara itu turut Hadir AIPDA Benni mewakili Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH MH , Sertu Sugianto mewakili Dan Ramil,Kades Aliantan M Rois SE , Kades Giti Wagiran.dan beberapa anggota Bawaslu beserta undangan.
dalam memperbaiki kwalitas pilkada , kita harus mampu menjadi Reprensi dalam menangani pelanggaran pemilu, agar tercipta pilkada sehat ,jurdil, dan bebas dari Money Politik ,atau kampanye terselubung yang lazim disebut serangan Fajar juga mengawasi Kampanye dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan mengedepankan Netrlitas
ujar SANUSI SH .
Terkait kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati,kepala Desa dan perangkat desa tidak diperbolehkan memihak dan mengarahkan warganya untuk memilih kepada salah satu calon yang dapat menguntungkan pasangan calon. ketua Panwaslu kecamatan Kabun M SANUSI SH MH mengarahkan pada warga maupun pemilih , bilamana ada menemukan pelanggaran dalam Pilkada Mohon dilaporkan ke Panwascam Kabun.jelas M Sanusi SH.dan mempersilahkan para hadirin beri pertanyaan.
dalam kesempatan itu, Sekjen Okp KNPI Kecamatan Kabun Aladin koto.SH menanyakan,pada Bapak Panwascam , apabila ada pelanggaran kampanye dan pemilihan ,kepada siapakah kami/warga membuat Laporan ??,
sementara nomor resmi pengadu- an buat Publik belum ada diberitahukan.dengan harapan ini agar panwaslucam dapat mempasilitasi .dan kita tetap menjaga kondisi dan pertahankan zona Hijau di daerah kita ini
Harap .sekjen KNPI
dalam hal itu, panwaslu mengatakan bila ada warga maupun siapa saja yang menemukan pihak kepala desa bersipat mengarahkan warganya untuk memilih salah satu pasangan calon .Mohon segera laporkan ke no pengaduan No Hp 082173657696 dan boleh pada kepolisian
karna Kades maupun perangkat desa harus bersifat Netralitas dan dapat menjaga dan menjalankan peraturan pilkada sebagaimana tertuang dalam UU. pilkada. .
M SANUSI SH selaku ketua Panwaslu kecamatan Kabun berharap kepada Kepala desa ,agar jangan selalu hadir di tempat kampanye Paslon,demi menjaga stablitas dan Netralitas. Dia menambahkan utk memperbaiki data pemilih kita sudah melakukan pemantapan.tuturnya.
(GS)
