Minut Transparansi Indonesia.co.id -Bertujuan Agar supaya semua masyarakat khususnya di minut sadar akan vaksinasi, guna memutus rantai Covid-19, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdulcapil) Minut.
Melakukan kebijakan yaitu masyarakat yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan wajib membawa surat keterangan sudah di vaksin Covid-19. Hal ini di lakukan sesuai dengan arahan dari Bupati Joune Ganda, setelah rapat bersama OPD.
Ini di lakukan karena melihat masih rendahnya antusiasme warga Minut untuk di vaksin. Dengan ini masyarakat mau tidak mau harus di vaksin demi keselamatan bersama. Seperti yang kita tahu dengan di vaksin, resiko penularan virus akan lebih kecil. Kalaupun tertular, dampaknya akan lebih ringan..Ucap Dudi
Tapi tetap ada pengecualian yang di berikan kepada mereka yang belum di vaksin karena alasan tertentu. Di antaranya memiliki penyakit komorbid yang membahayakan diri bila di vaksin.
Dan itu pun tetap harus ada surat keterangan dari puskesmas. Selain itu, mereka yang tidak bisa datang langsung ke kantor untuk mengurus dokumen adminduk juga dapat memberikan surat kuasa kepada yang di wakilkan. Tapi itu juga di batasi pada dokumen-dokumen yang pengurusannya memang bisa di wakilkan..Tegas Kadis Dudi
(Junly Assa)
Mau Urus Adminduk, Wajib Tunjukan Kartu Tanda Sudah di Vaksin
