Sulut, transparansiindonesia.co.id – Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang yang berlokasi di Desa Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, diduga fiktif karena keberadaan letak bangunan dan KUD Nomontang tidak ada di desa tersebut, sebagaimana hasil investigasi dari Tim Media.
Diduga keberadaan KUD Nomontang tersebut hanya menjadi tameng untuk memperkaya diri sendiri, karena KUD Nomontang yang dipimpin oleh Marlon Lomboan, karena diduga melakukan praktek pungli.
Maka dari sejumlah pegiat anti-korupsi, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) meminta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan terkait desas-desus yang merebak akan keberadaan KUD Nomontang tersebut.
Melalui Ketua Umum DPP AMTI Tommy Turangan SH, meminta agar pihak berwenang yakni Polres Boltim,pihak Kejaksaan dan instansi terkait lainnya untuk turun melakukan penyelidikan akan keberadaan KUD Nomontang.
Dimana diduga, KUD tersebut hanya sebagai tameng untuk memperkaya diri pimpinan sendiri, diduga telah melakukan praktek pungli, dan tidak memperhatikan kesejahteraan para anggotanya.
“AMTI minta pihak terkait, aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan akan keberadaan KUD Nomontang tersebut, karena diduga hanya sebagai tameng untuk memperkaya diri pimpinan, dan tidak memperhatikan kesejahteraan para anggotanya,” kata Turangan.
Dikatakannya pula bahwa praktek yang dilakukan oleh pimpinan KUD telah meresahkan warga Lanut.
Ketum DPP AMTI Tommy Turangan mengatakan bahwa adapun modus operandi hasil Pungutan Liar (Pungli) dari para pengusaha tambang Emas yang menginvestasikan usaha mereka di pertambangan, dan setiap perorangan di bebankan pengurusan ijin harus memenuhi syarat mutlak untuk bisa melakukan pengolahan dilokasi yang sudah di tetapkan oleh Aturan koperasi unit desa Nomontang.
Dimana para pengusaha yang akan masuk berinvestasi di areal pertambangan Lanut sebelumnya harus melengkapi dokumen perijinan pengolahan yang di terbitkan oleh KUD.
Dimana dari hasil investigasi satu pengusaha di kenakan pungutan biaya sebesar Rp,460.000 000(Empat ratus enam puluh juta rupiah) ditambah dana awal dari hasil pengolahan sudah harus disetorkan Rp.60.000 000 (Enam puluh juta rupiah) sedangkan jumlah para pengusaha yang ada di lanut di atas 50 pengusaha.
-Persatu unit exchavator Rp.1.000 000. di tambah biaya cars pertriwulan RP.3.000 000.Awal kontrak kerja.
-Dari setiap pembuatan Bak siraman,di kenakan permeter RP.25.000(Dua puluh lima ribu rupiah) di tambah Bayar Royalti dari hasil pengolahan.
-Di kalikan dengan jumlah alat berat Exchavator yang beroperasi berjumlah 50 unit saat kini beroperasi.
Hal ini disampaikan sumber jelas dari warga lanut yang namanya enggan dipublikasikan, sumber dana tersebut sebelum diserahkan kepada ketua koperasi(Marlon -red) terlebih dahulu diserahkan kepada pengurus pengelolah lokasi tambang Lanut dan juga sebagai pemegang kuasa dari KUD Nomontang bernama Fitri bersama suaminya Algazali dan di serahkan langsung kepada ketua koperasi unit desa Lanut (Marlon) tanpa ada penyerahan secara administratif dari KUD Nomontang, sehingga fungsi KUD Nomontang beralih fungsi sebagai tameng untuk memperkaya diri sendiri. (red)*
