Kiki Dan Manohara Masuk Kedalam Perangkap Polisi, Selama 2 Tahun Jualan Sabu

Uncategorized614 Views

Pemimpin itu harus adil dan bijak. Dan pemimpin yang nyata itu adalah memberikan apa yang rakyat butuhkan, bkn janji-janji yg berseri-seri.
Mari memilih pemimpin yg bertaqwa dan beriman.

Tebing Linggahara maju bersama AL- USTADZ MAHMUD SIREGAR, S.IQ.S.Th.I.

INDONESIA MAJU BERSAMA ULAMA

 

Kiki Dan Manohara Masuk Kedalam Perangkap Polisi, Selama 2 Tahun Jualan Sabu

LABUHANBATU,Transparansi indonesia.co.id Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung kembali melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidanan (TP) Narkotika di Jalan Karya kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Sabtu (9/10/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu,SH.MH pada Minggu (10/10/2021) menyampaikan kepada wartawan bahwa kedua pelaku tindak pidanan narkotika yakni SA alias Manohara (39) status sebagai ibu rumahtangga warga warga Dusun Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan RF alias Kiki (25) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
AKP Martulesi Sitepu juga menjelaskan bahwa dari kedua tersangka berhasil diamankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 1(satu) gram netto,1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, 1(satu ) buah HP Nokia warna hitam.

Kasat melanjutkan, penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan dan undercover buy terhadap tersangka RF alias Kiki kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya dengan panggilan Ges (39) berhasil melarikan diri saat penggerebekan dirumah mereka beralamat di Dusun Sei Tampang.

SA alias Manohara sendiri menerangkan sudah 2 (dua) tahun mengedarkan narkotika jenis sabu, ibu rumah tangga 4 (empat) orang anak ini mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp.700.000,- per minggu.

Adapun tersangka RF alias KIKI adalah merupakan seorang Residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika

Dari hasil interogasi petugas, tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Sennah yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan.

Kedua Tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas Kasat Narkoba.

(harry Dharmawan p Ginting