Kampar, transparansiindonesia.co.id – Pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang sumber anggarannya berasal dari anggaran pemerintah haruslah dibarengi dengan adanya papan informasi kegiatan proyek, namun beberapa kegiatan pelaksanaan pembangunan yang didanai dari anggaran pemerintah, sering tak disertai dengan adanya papan informasi kegiatan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kampar, dimana, tepatnya di Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, pembangunan rehabilitasi talang irigasi Ompang Uwai, pelaksanaan pengerjaannya tidak terlihat papan informasi kegiatan yang terpampang.
Akan halnya tersebut, pengerjaan pembangunan talang irigasi Ompang Uwai di Kabupaten Kampar tersebut, mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pelaksana pengerjaan tentunya menyalahi aturan karena tidak adanya transparansi kegiatan pembangunan rehabilitasi talang irigasi, karena tidak adanya papan informasi kegiatan yang terpampang dilokasi kegiatan pengerjaan.
Dikatakan Turangan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan pembangunan rehabilitasi talang irigasi Ompang Uwai tersebut telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Tentunya apa yang dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan pembangunan rehabilitasi talang irigasi Ompang Uwai, dengan tidak adanya papan informasi yang terpampang dilokasi kegiatan telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Turangan.
Dikatakannya pula bahwa setiap kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana pemerintah haruslah ada papan informasi kegiatan yang terpampang, agar masyarakat dapat mengetahui akan jenis kegiatan, berapa anggarannya siapa pelaksana kegiatan dan berapa lama proses pelaksanaan pengerjaan.
Oleh LSM AMTI juga memantau dilokasi kegiatan bahwa sisa proyek anggarannya disambungkan ke coran lantai irigasi tepatnya di desa Binuang namun tak terlihat adanya plang merek. sepertinya tidak ada ketrasparan publik di mulai dari awal pengerjaan proyek hingga mencapai hampir 100 persen pengerjaan.
Maka dari itu Ketum LSM-AMTI Tommy Turangan SH meminta kepada instansi terkait untuk turun ke lokasi kegiatan untuk melakukan penyelidikan, karena adanya dugaan pengerjaan yang asal-asalan dari pihak kontraktor, dan jangan sampai ada uang negara yang dirugikan.
“Kami meminta agar pihak dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pengerjaan pembangunan rehabilitasi talang irigasi Ompang Uwai di Kabupaten Kampar, jangan pengerjaannya asal-asalan sehingga kualitas pengerjaannya tidak berkualitas karena dugaan pihak Konta ingin mengambil keuntungan yang banyak,” tegas Turangan.
Namun juga ada dugaan, dari pihak rekanan menyembunyikan sesuatu yakni tidak membeberkan jumlah anggaran dan sumbernya dari mana.
Diketahui kalau mengingat kondisi alam yang mana seringnya pecah irigasi lantaran meluapnya air ompang uwai akibat tingginya curah hujan irigasi tidak bisa menahan lagi tekanan derasnya air.
Masih terlihat , selain itu besi sayap (besi U) irigasi yang lama dengan yang baru di bangun terlihat sepertinya diduga tidak disatukan renggang berkisar 15 cm di duga langsung di cor sepertinya lagi dikerjakan asal-asalan.
Dengan apa yang dilihat dan ditemui dilapangan, maka Tommy Turangan mengatakan LSM-AMTI akan terus mengawal sekaligus mengawasi proses pelaksanaan pengerjaan pembangunan rehabilitasi talang irigasi Ompang Uwai tersebut, agar pengerjaannya sesuai bestek, dan akan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, supaya talang irigasi tersebut bisa bertahan lama.
“Kita akan terus kawal dan mengawasi proses pelaksanaan pengerjaan tersebut, jangan main-main dengan uang negara, kalau tidak mau berurusan dengan hukum, dan bila ada sesuatu yang terindikasi merugikan uang negara tentunya harus diproses hukum,” ujar aktivis vokal tersebut. (red/T2)*