Penanganan Dugaan Korupsi BSPS Diberhentikan, AMTI Siap Laporkan Ke Kejagung RI

SULUT432 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud memberhentikan penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ada di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Talaud tahun anggaran 2017.

Dan pemberhentian penanganan kasus tersebut oleh Kejari Kepulauan Talaud mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Dimana melalui ketua umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihak Kejari tampaknya tidak serius dalam menangani kasus tersebut yang diduga merugikan uang negara mencapai Rp.2,84 Milliar.

Dikatakannya bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia, sudah sangat jelas adanya kejanggalan yang ditentukan dalam penyaluran bantuan tersebut.

“Oleh LHP BPK RI sudah sangat jelas adanya kejanggalan yang ditemukan, namun pihak Kejari Talaud malah memberhentikan penanganan kasus dugaan korupsi BSPS di Perkim Talaud, ini yang menjadi pertanyaan dan harus diangkat ke permukaan agar publik mengetahuinya,” kata Turangan.

Baca juga:  Lindungi Petani Nilam, MEP; Disbun Harus Lakukan Kajian Untuk Penyeragaman Harga

Menurutnya, alasan Kejari Talaud menghentikan kasus karena ada data pembanding dari Dinas Perkim, itu sangat tidak masuk akal. Apalagi, yang menjadi objek pemeriksaan itu Dinas Perkim.

“Ini sangat aneh dan sangat janggal,  karena Kejari Talaud menghentikan kasus hanya karena data pembanding dari Dinas Perkim, yang notabene sebagai objek pemeriksaan, kemudian data tersebut mampu mementahkan temuan dari BPK RI,” tutur Turangan.

Dengan tegas aktivis yang dikenal vokal tersebut mengatakan bahwa pihak Kejari Talaud harus profesional dalam menangani kasus tersebut, kalaupun pihak Kejari mengatakan ada kerugian sekitar Rp.500 juta, itu harus diusut dan ditindaklanjuti, karena ini menggunakan anggaran negara dan yang dirugikan adalah masyarakat.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Polda Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di Perumda Pasar Manado

“LSM-AMTI meminta agar pihak Kejari lebih profesional dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi BSPS di Perkim Talaud, karena ini sudah sangat jelas dimana oleh LBP BPK mendapatkan adanya kejanggalan dalam proses penyaluran bantuan, dan kasus ini bila diberhentikan kami nantinya akan melaporkan ke pihak Kejagung Republik Indonesia,” tandasnya. (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP