MINUT, TI – Proyek pembangunan pedestrian ibu kota Airmadidi diduga sarat korupsi, pasalnya sampai masa waktu pelaksanaan selesai dan waktu addendum hampir habis, proyek berbandrol 4,3 Milyar dengan panjang 400 meter di pusat Kota Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tak kunjung selesai.
Dan hal tersebut menarik perhatian dari sejumlah lembaga penggiat anti korupsi, termasuk salah satunya lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa ada dugaan terjadinya kerugian uang negara dalam proyek pembangunan pedestarian tersebut dan diduga melibatkan oknum Kadis PU-TR Minahasa Utara.
Dijelaskannya, Proyek dengan nomor kontrak: 08/SP.E-Purch-DAU-APBD-P/BM/DPUPR/MINUT/2024 yang bersumber dari DAU tahun anggaran: 2024, dikelola dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Minut tersebut, dikerjakan CV Dua Putra melakukan perpanjangan kontrak selama 50 hari.
“Proyek pembangunan pedestarian bersumber dari dana alokasi umum dan selaku pengelola adalah dinas PU dan dikerjakan oleh CV Duta Putra, namun hingga batas waktu pekerjaan tak kunjung selesai pengerjaannya,” jelas Turangan.
Maka dari itu, Tommy Turangan SH meminta agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Minahasa Utara dapat menyelidiki dan memeriksa Kadis PU Minut, Alfons Tintingon.
“Kami menduga ada keterlibatan dari seorang Kadis Alfons Tintingon dalam proyek pembangunan pedestarian tersebut, diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pembangunan pedestarian Minut, maka selaku lembaga penggiat anti korupsi LSM-AMTI minta agar Polres Minut dapat memeriksa oknum Kadis PU Minut,” tegas Tommy Turangan SH.
Bahkan ditambahkannya bukan tidak mungkin akan ada kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang akan terbongkar apabila Kadis PU diperiksa APH. (T2)*