Kejari Labuhanbatu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUMDes

Nasional448 Dilihat

Labuhanbatu, transparansiindonesia.co.id – Selasa 29 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, melalui penyidik Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap tersangka TH dan RR, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Tersangka TH dan RR diduga melakukan tindak pidana korupsi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) S-3 Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Makapedua melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH, MH mengatakan bahwa kedua tersangka yakni RR dan TH, disangkakan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga:  HPN 2025, Turangan; Jadilah Pers Yang Berintegritas Mengawal Ketahanan Pangan

  Kedua tersangka (TH) dan (RR) melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa S3 Aek Nabara senilai ± Rp. 437.276.000,- yang mana yang uang tersebut peruntukan awalnya untuk sebagai modal untuk unit usaha penjualan Tabung LPG 3 Kg dari APBDes TA. 2019, namun penggunaan APBDes Desa S3 Aek Nabara tersebut tidak digunakan sebagai mestinya dalam pembuatan pangkalan LPG dan penyetokan tabung gas LPG 3 KG.

“berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah Kabupaten Labuhanbatu yang tertuang didalm surat Nomor: 700 / 646 / Itkab.III/ 2021 Tanggal 13 Juli 2021 terdapat kerugian Negara didalam pengelolaan Penyertaan Modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp. 327.975.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)”. Jelasnya.

Baca juga:  Jangan Tunggu Viral, Kapolri Tekankan Seluruh Jajaran Respon Cepat Aduan Masyarakat

Kasi Intelijen Firman Simorangkir juga menambahkan “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan PRINT-02/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, tersangka (TH) dan (RR) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Lapas Kelas II A Rantauprapat”.

Dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, tersangka (TH) dan (RR) dilakukan tes kesehatan dan Rapid Test dengan hasil “non-reaktif”.

Kegiatan proses penahanan juga memperhatikan jarak, menggunakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan.
(red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP