Wow.. Banyak Ditemukan Penyalahgunaan Dandes, Apakah Pertanda Banyak Kades Jadi Tersangka..??

Nasional706 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Progam Bantuan Pemerintah untuk setiap desa yang diwujudkan dalam bentuk Dana Desa, tentunya telah banyak dirasakan oleh warga masyarakat pedesaan sejak program tersebut diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Namun, sejak digelontorkan untuk bantuan pembangunan yang ada didesa, tak sedikit pula kepala desa yang banyak terjerat dengan kasus korupsi dana desa, dimana selaku kuasa pengguna anggaran dana desa kepala desa bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan SH mengatakan bahwa, sebagaimana hasil pemeriksaan dari Satgas Dana Desa, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat banyak ditemukan penyalahgunaan dana desa dan tentunya itu melanggar aturan dan prosedur yang ditetapkan.

Menurut Turangan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dalam hal prosedur pengelolaan keuangan desa seperti;

1. Mengambil uang dari Bank seenaknya tidak sesuai kebutuhan atau SPP.
2. Uang dana desa dipegang oleh Kepala Desa, sementara bendahara atau kepala urusan keuangan tidak difungsikan.
3. Sekretaris desa tidak diberikan kewenangan, sehingga verifikasi pun tidak berjalan.
4. TPK atau tim pelaksana kegiatan tidak difungsikan, dan apabila difungsikan itupun hanya dibatasi.
4. Ada Kepala Desa yang belanja sendiri dalam hal pengadaan barang, sementara bendahara tidak mengetahuinya.
5. Kepala Desa seenaknya menggunakan uang dana desa.
6. Bendahara dan Pelaksana Kegiatan Pembangunan, dari unsur keluarganya, agar bisa kolusi.
7. Dana Desa untuk pembangunan dan kegiatan lain tidak dialokasikan seluruhnya, hanya 50-60 persen saja.
8. Kepala Desa lambat bayar Pajak PPh Psl 21 22 23 dan PPN.
9. Biaya Pembuatan SPJ tidak sesuai, sehingga SPJ lambat dibuat.

Baca juga:  Terkesan Hina Profesi Jurnalis, LSM-AMTI Minta Presiden Prabowo Evaluasi Menteri Desa

Selain tindakan seperti tersebut diatas, masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa, yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, walaupun hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran melawan hukum.

Maka dari itu, Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH mengingatkan agar kepala desa harus lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa, masyarakat pula harus dilibatkan dalam pengelolaan dana desa agar manfaat dana desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri, bukan hanya sekelompok orang.

“LSM AMTI tentunya akan terus mengawal setiap aliran dana desa, penggunaannya harus tepat sasaran agar benar-benar manfaat dana desa dirasakan oleh masyarakat desa, kepala desa jangan melakukan perbuatan-perbuatan melanggar aturan dan hukum yang pasti ada konsekuensinya, karena melakukan korupsi dan penyalah gunaan wewenang, dapat dijerat dengan undang-undang korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun,” kata Turangan.
(red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP