AMTI RIAU kecam Aksi Brutal Oknum Kepolisian yang melakukan Tembakan terhadap warga Rohul

Berita Utama, Nasional1058 Dilihat

RokanHulu Transparansi Indonesia.co.id – Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia ( AMTI ) Provinsi Riau Dendy rahmanda,mengecam aksi penembakan senjata api yang dilakukan oleh seorang oknum kepolisian didesa kembang damai kecamatan pagaran tapah darussalam kabupaten rokan hulu provinsi riau terhadap salah seorang warga kota intan ( Rul ) pada hari Rabu ( 18/05/2022).

Dendy mengatakan aksi brutal salah seorang oknum aparat kepolisian (Bripka IP) tersebut sangat arogan dan inkonstitusional juga telah melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM ) karena tidak sesuai dengan PERKAP Nomor 1 dan Nomor 8 tahun 2009.

” Tindakan oknum kepolisian (Bripka IP) terhadap salah seorang warga kota intan tersebut sangat berlebihan dan tidak manusiawi,maka saya minta dengan tegas kepada bapak Irjen Pol M.Iqbal selaku Kepala kepolisian daerah ( KAPOLDA ) Riau.agar kiranya dapat memberikan Sanksi berat kepada Oknum tersebut,” tegasnya.

Kejadian tersebut berawal ketika korban ( RUL ) warga kota intan sedang memanen sawit dikebun milik alm.orang tuanya yang berada didesa kembang damai ( 18/05/2022 ) dan setelah korban selesai menurunkan hasil panenannya dan bersiap – siap hendak mengantarkan buah sawit tersebut kerumah Toke ( Agen ) sepeda motor yang digunakan korban sebagai armada lansir mengalami kerusakan ( Busi ) karena kondisi sudah mulai gelap lalu korban menggunakan Flash kamera Hand Phone sebagai penerangan.

lalu sekira pukul 08: 30 Wib korban dikejutkan dengan suara tembakan Senjata Api yang menurut keterangan korban suaranya begitu kuat dan bahkan sampai saat ini pun korban masih merasa trauma dan ketakutan akibatnya.bukan hanya itu korban juga dituduh mencuri sawit dikebun mereka oleh oknum bripka IP dan AP (Ipar dari bripka IP ) sontak korban merasa heran dan mencoba untuk menjelaskan bahwa kepada mereka bahwa korban tidak ada mencuri sawit milik mereka dan korban juga mengajak untuk mengecek ada atau tidaknya sawit dikebun mereka hilang.namun bripka IP tetap melakukan intimidasi terhadap korban dan bahkan mengancam akan menembak korban jika korban masih berbicara.

Menurut dendy,tindakan arogansi oknum kepolisian tersebut telah benar – benar mencoreng nama baik Kepolisian dan hukum dinegeri ini,manusia kok ditembaki tanpa alasan yang jelas.

” Korban ini bukan seorang residivis atau kriminal dan tidak juga melakukan tindakan penyerangan apapun kepada anggota kepolisian serta masyarakat umum kenapa harus diberikan tembakan ?,” Tegas Ketua AMTI Riau Dendy rahmanda kepada wartawan,jumat ( 20/05/2022).

Lebih lanjut Dendy menyampaikan sesuai bunyi pasal 5 perkap Kapolri Nomor 1 tahun 2009 ” ada tahapan yang harus dilakukan aparat penegak hukum sesuai SOP dalam penggunaan Senjata api.

” Kasus arogan dan brutal oknum aparat kepolisian seperti ini sangat disayangkan masih terjadi.saya minta Propam POLDA,Komnas HAM, dan Divisi Propam Mabes Polri Segera Menyelesaikan Kasus Ini.karna jika tidak maka akan semakin buruk lah citra dan nama instansi kepolisian dimata Masyarakat akibat ulah oknum – oknum yang arogan dan brutal seperti Bripka IP, ” Ucap dendy Mengakhiri.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  HPN 2025, Turangan; Jadilah Pers Yang Berintegritas Mengawal Ketahanan Pangan