Minta Revisi PKPU, Partai Non-Parlemen Akan Temui Mendagri dan KPU

Nasional766 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Para Sekjen partai politik non-parlemen bertemu di Jakarta pada Kamis 9 Juni 2022 malam. Ada sejumlah hal yang dibicarakan dan disepakati.

Hal pokok adalah mereka menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (RI) tidak melampaui wewenang sebagai pelaksana UU dengan menambahkan aturan di Draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di PKPU sebelumnya tidak ada.

Aturan baru itu tercantum di Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Di sana disebutkan bahwa kepengurusan partai di tingkat kecamatan harus menjalani verifikasi faktual.

Baca juga:  CEP-MEP Ikuti Bimtek Anggota Fraksi Golkar, Bahlil; Golkar Tetap Jadi Penjaga Aspirasi Rakyat

“Pada Pemilu 2019, kepengurusan kecamatan hanya diverifikasi secara administratif. Yang menjadi sumber masalah adalah, pertama, UU-nya sama, yaitu UU No 7/2017 tentang Partai Politik dan Pemilu. Tapi PKPU-nya beda antara PKPU No 11/2017 dengan Draft PKPU 2022 ini,” kata Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Juni 2022.

Pada pertemuan tersebut, partai non-parlemen meminta agar kepengurusan kecamatan hanya diverifikasi secara administratif.

“Selain soal perbedaan PKPU, verifikasi faktual di level kecamatan akan menelan biaya sangat besar. Belum lagi harus diperhitungkan beban kerja KPUD setempat yang jadi berlipat ganda,” jelas Dea.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Joget Ria Wakil Rakyat Ditengah Penderitaan Rakyat

Terkait itu semua, tujuh parpol non-parlemen ini akan berupaya meyakinkan pihak-pihak yang memiliki otoritas.

“Misalnya kami akan meminta audiensi ke KPU dan Mendagri untuk menyampaikan keberatan berenaan pasal-pasal yang kurang pas di PKPU,” tambah Srikandi PSI tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut tujuh sekjen. Masing-masing berasal dari PSI, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

(red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang