Berstatus DPO 1 Tahun, Kurir Narkoba Pelemparan Sabu ke Lapas Bangkinang di Ringkus

RIAU11 Dilihat

BANGKINANG, Transparansi Indonesia.co.id  Tim Ojoloyo berhasil meringkus DPO kurir Narkoba jenis sabu-sabu yang mana pelaku berperan sebagai pelembar Narkoba ke dalam Lapas Klas IIA Bangkinang, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku adalah DE (41) alamat Jl. HR.Soebrantas, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Pelaku di tangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang kota.

“Pelaku merupakan target Operasi Satresnarkoba Polres Kampar dimana pelaku sudah di tetap DPO kita pada tanggal 2 Juli 2021 lalu.”jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH.

Awal mula penangkapan pelaku ini, saat kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku DPO bernama DE yang mana sesuai laporan DPO / 47 / VII / 2021 / Resnarkoba LP-A/313/VI/2021/Riau/Res Kampar/ Narkoba, tanggal 23 Juni 2021.

Baca juga:  Wow... Kenapa Hilman Azasi Dibidik Jaksa Agung..?

Setelah beberapa lama dilakukan pencarian terhadap pelaku, akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

“Saat itu Pelaku berada di 1 Jalan Ahmad Yani RT 004 RW 012 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang kota Kabupaten Kampar,”ujar Kasat.

Pelaku langsung kita bawa dengan barang bukti berupa HP ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Sekedar mengingatkan pelaku ini terlibat kasus Narkoba, saat pelaku bersama DA dan AT melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan pelemparan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus didalam botol aqua ke Lapas Klas II A bangkinang pada hari rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 05.10 wib.

Baca juga:  Pelecehan Seksual Kembali Meruak di Kelurahan Pulau Begini Ungkap Edi Afrizal

“Saat itu pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan juga mengakui pada saat penangkpan tersangka berhasil melarikan diri Bersama AT,”tambah Daren.

Kini pelaku sudah merasakan dinginnya sel tahanan, ” Satu tahun kabur, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku, pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”tegas Daren.

(ROMI)