Kok Bisa PLN Tidak Mempunyai Izin Melintas Untuk Pemasangan Kabel Di Atas Rumah Warga

Ciledug Transparansi Indonesia.co.id – Sore yang cerah sambil melewati jalan karang Mulya saya melihat perumahan yang masuk di perumahan palem ganda,(12/9/2022).

Saya tidak sengaja melihat perumahan yang sekaligus tempat usaha,saya mencoba wawancarai yang namanya kita samarkan kita sebut aja bapak riyan. Bapak Riyan menceritakan bahwa kurang lebih 3 tahun yang lalu ada pihak PLN untuk pemasangan kabel baru yang kebetulan di belakang rumah bapak Riyan itu mau pasang kabel,tapi Riyan menanyakan SOPnya pihak pekerja PLN pun menunjukan SOPnya? tapi riyan menanyakan mana surat izin melintas pemasangan kabel PLN di rumah saya? Pihak Pekerja PLN pun tidak bisa menunjukan surat izin melintas, tapi dari pihak pekerja PLN untuk menyuruh Riyan untuk menanda tangani tapi Riyan tidak mau karena Riyan sempat bilang karena rumah saya ini penuh dengan besi apakah kalian bisa bertanggung jawab kalau hujan nanti kami sekeluarga ke setrum akibat ulah kalian yang menyebabkan kami sekeluarga meninggal karena kesetrum? Ungkapnya.

Sebelum mengakhiri wawancara saya dengan bapak Riyan saya mohon pihak PLN agar turun kelapangan untuk melihat pemasangan kabel yang di kerjakan oleh petugas kalian, Riyan agar PLN bisa mempunyai surat izin pemasangan melintas kabel di atas rumah warga. Pungkasnya

HM

Baca juga:  Peran Airlangga Dibalik Terpilihnya Bamsoet Ketua MPR dan Azis Waket DPR