Sengkey; Masyarakat Berhak Ketahui Pengelolaan Ketapang

Minsel468 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tahun 2022 ini, pemerintah memberikan bantuan anggaran bagi setiap desa diwilayah Indonesia, dengan kisaran Rp.600 ribu hingga Rp.1 Milliar setiap desa.

Bantuan anggaran tersebut diterima oleh setiap desa, termasuk 167 desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.

Dan dalam anggaran dana desa yang diterima oleh setiap desa, ada alokasi anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan desa minimal 20 persen dari pagu dana desa yang diterima.

Kegiatan ketahanan pangan desa, dikelola sesuai dengan potensi desa yang ada di desa masing-masing, baik itu melalui penanaman tanaman pangan, maupun pengelolaan ketahanan pangan hewani.

Tenaga Ahli (TA) P3MD Minsel Jusak Sengkey SIK ketika dikonfirmasi oleh awak media ini terkait pengelolaan ketahanan pangan desa, mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diketahui oleh masyarakat terkait program ketahanan pangan (Ketapang).

Sebagaimana tujuan dari anggaran dana desa yakni guna peningkatan pembangunan yang ada didesa baik itu pembangunan infrastruktur desa maupun pembangunan sumber daya manusia melalui pemberdayaan masyarakat.

Baca juga:  Gerak Cepat, Kolaborasi Polsek Tompasobaru Dan Resmob Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan

Dalam pengelolaan ketahanan pangan desa yang anggarannya bersumber dari dana desa, dimana anggarannya minimal 20 persen dari pagu dana desa, masyarakat harus mengetahui salah satunya terkait objek atau jenis ketahanan pangan yang dikelola.

Selain itu, menurut Jusak Sengkey bahwa masyarakat juga berhak terlibat dalam pekerjaan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan, walaupun pelaksanaannya dilaksanakan oleh TPK.

Serta, dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan desa harus disesuaikan dengan potensi desa yang ada, agar keterlibatan masyarakat dalam ketahanan pangan desa itu terlihat, karena hal tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat pedesaan

“Masyarakat berhak mengetahui pengelolaan ketahanan pangan desa, jenis kegiatan yang dikelola, dan juga masyarakat wajib terlibat dalam kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan,” ujar Jusak Sengkey.

Baca juga:  Pengurus BUMDes Di 8 Desa Di Modoinding Ikuti Pelatihan Pengelolaan Ketapang

Sementara itu, pengelolaan ketahanan pangan desa, juga mendapatkan perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH, mengingatkan agar dalam pengelolaan ketahanan pangan desa, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, masyarakat harus dilibatkan sebagaimana dana desa tersebut diperuntukkan.

“Jangan hanya dinikmati oleh segelintir atau sekelompok orang, maka dari itu masyarakat wajib ikut terlibat dan juga mengawasi pengelolaan ketahanan pangan desa, karena jumlah yang dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan cukup besar nominalnya,” ujar Tommy Turangan.

Adapun tujuan dari ketahanan pangan di desa adalah Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP