Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Proyek pembangunan rehabilitasi dan renovasi gedung SDN 009 Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mendapatkan sorotan dari lembaga penggiat anti korupsi.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti akan pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi dan renovasi gedung sekolah tersebut.
Dimana LSM-AMTI melalui ketua umum DPP Tommy Turangan SH, menyoroti akan pelaksanaan proyek yang dianggarkan ditahun 2022 namun pelaksanaan pengerjaannya dikerjakan ditahun 2023.
Ia pun menduga telah terjadi sesuatu antara PPK dan penyedia jasa layanan (pihak ketiga) dalam proyek pengerjaan rehabilitasi sekolah di Bangkinang tersebut.
“Dugaan ada sesuatu yang terjadi antara PPK dan pihak penyedia jasa layanan, karena anggaran proyek tersebut adalah tahun 2022 namun dikerjakan hingga tahun 2023, ada apa yah, dan ini harus terus diselidiki, jangan sampai ada kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut,” ujar Turangan.
Dikatakannya bahwa anggaran proyek pengerjaan rehabilitasi dan renovasi SDN 009 Bangkinang bersumber dari APBN dan hingga awal Januari 2023 ini masih beraktivitas.
Padahal dalam papan informasi kegiatan proyek dengan nomor kontrak HK.02.03./PS-Riau/FS2022/01, dimulai pada 7 Juni 2022 dengan waktu pengerjaan 205 hari kalender.
Padahal mengacu berdasarkan Perpres no 16 th 2018 Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan.
Selanjutnya, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).
Maka dari itu, LSM-AMTI dengan tegas meminta kepada pihak-pihak yang terkait dalam proses pengerjaan rehabilitasi dan renovasi SDN 009 Bangkinang untuk mampu mempertanggungjawabkan dan juga memberikan keterangan yang transparan kepada publik mengapa hal tersebut sampai terjadi.
Adapun kontraktor yang menjadi pelaksana proyek tersebut adalah PT.Betesda Mandiri, dan oleh LSM-AMTI menduga pula bahwa terkatung-katungnya pengerjaan diduga oleh karena kurangnya pengawasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Riau, yang dipapan proyek tercantum merek dinas terkait.
Bahkan LSM-AMTI juga melihat adanya kelalaian lainnya seperti pengecoran pondasi yang menggunakan tenaga manual, spesifikasi mutu beton yang tidak jelas, dan juga pemasangan paving block dihalaman yang dinilai asal jadi.
“Kita akan terus kawal, dan selidiki adanya indikasi hal yang tidak beres dalam proyek tersebut, bahkan tak tanggung-tanggung kita akan minta KPK untuk turun ke lokasi,” tegas Tommy Turangan.
(red/T2)*