Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Direktur PT. Gugus Rimbarta Pudji Santoso masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, karena terlapor kasus penipuan dan penggelapan Pudji Santoso telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dikatakan Turangan, apabila tak segera ditetapkan dan dimasukkan dalam DPO, takutnya Pudji Santoso akan melarikan diri ke luar negeri.
“Apabila panggilan ketiga tak diindahkan oleh terlapor Pudji Santoso, maka kita selaku LSM-AMTI meminta sekaligus mendesak agar pihak Polda Metro Jaya segera menetapkan oknum Direktur PT. Gugus Rimbarta tersebut sebagai DPO,” tegas Tommy Turangan.
Sebagaimana diketahui direktur PT. Gugus Rimbarta Pudji Santoso dilaporkan oleh General Manager PT. Buana Kencana Megah Jaya Donny Yahya akan dugaan penipuan dan penggelapan.
Dan laporan yang dilayangkan oleh Donny Yahyah terhadap terlapor Pudji Santoso telah masuk pada tahap P21.
Dijelaskan Turangan, bahwa menurutnya salah satu alasan kenapa Pudji Santoso agar segera ditetapkan sebagai DPO yakni bahwa terlapor tidak pernah kooperatif dan adanya tanda-tanda bekerja sama dalam penanganan dan penyelesaian kasus tersebut.
“Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, itu sudah menandakan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif, dan ini menjadi suatu alasan bagi kami untuk mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan oknum Pudji Santoso sebagai DPO,” tambah Turangan.
Perbuatan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Pudji Santoso, sebagaimana dikatakan Tommy Turangan, mengakibatkan kerugian sekitar Rp.20 Milliar.
“Objek proyek adalah barang milik negara, sehingga kerugian yang timbul akibat perbuatan Pudji Santoso juga ada kerugian negara, sehingga pihak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap yang bersangkutan sesegera mungkin, dan atau memasukkan ke daftar pencarian orang,” jelas aktivis yang dikenal vokal tersebut.
(T2)*