Sulut, TI – Keberadaan debt colector dalam melaksanakan aksinya sering membuat pusing masyarakat, dan hal tersebut menjadi perhatian serius Polda Sulut.
Dimana Polda Sulut melalui Ditreskrimum tak akan main-main dan akan menindak tegas debt collector yang masih beraksi dilapangan.
Ditreskrimum Polda Sulut Kombes.Pol Gani Siahaan mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan menyapu bersih yang masih melakukan aksinya melakukan perampasan kendaraan.
Ditegaskan Kombes.Pol Gani Siahaan bahwa apapun sebutan untuk debt collector akan ditindak dan ditangkap apabila masih melakukan perampasan kendaraan kepada warga.
“Debt Collector, mau mata elang kek, mata harimau, mata kucing, kita tangkap,” tegas Gani pada Jumat 31 Maret 2023.
Dijelaskan Gani Siahaan pula bahwa debt colector yang telah ditangkap akan dikenakan dengan ancaman hukuman terberat yakni 12 tahun penjara.
Pihaknya pun, ditegaskan Gani akan terus menelusuri sampai sejauh mana keterlibatan finance dengan debt colector yang telah ditangkap.
“Kita tegas, tak ada tempat bagi debt colector di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Terkait aturan penarikan objek fidusia, dijelaskan Gani bahwa hal tersebut sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan Gani bahwa sampai saat ini sudah ada debt colector yang ditangkap dan sudah sampai di pengadilan selanjutnya telah diputus bersalah.
“Dan bila ada keterlibatan dari pihak finance, akan kita lakukan pemanggilan untuk diperiksa,” kata Kombes.Pol Gani Siahaan.
(T2)*