“Konflik Lahan Kampung Arab Berujung Laporan Polisi, Ahli Waris Tuduh Ada Niat Jahat di Balik Surat Garapan”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, MANADO,- Polemik Sengketa Tanah di Kawasan Kampung Arab, Kelurahan Istiqlal, Kota Manado, memanas dan memasuki Jalur Hukum.
Ahli Waris Almarhum Salim Wakid, Fitriah Djibran, resmi melaporkan Oknum Lurah Istiqlal berinisial Jufri alias JM ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, atas dugaan Penerbitan Surat Garapan Tanah yang dianggap bermasalah dan memicu konflik kepemilikan lahan.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Fitriah Djibran ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada pada Rabu, (5/3/26) lalu.
Saat itu,Kedatangan perempuan tersebut membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti sah kepemilikan tanah, dan rumah milik keluarga almarhum Salim Wakid yang terletak di Kelurahan Istiqlal Lingkungan II Kampung Arab.
Langkah hukum tersebut menandai babak baru dalam konflik tanah yang selama beberapa waktu terakhir memicu ketegangan di kawasan permukiman tua tersebut.
Polemik bermula dari penerbitan Surat Keterangan Garapan Tanah atas nama almarhumah Sjarifa Sidah yang tercatat bertanggal 8 Desember 2025.Dokumen yang dipersoalkan memiliki nomor 100/K.11.09/SK/XII/364/2025. Keberadaan surat tersebut memicu sengketa berkepanjangan karena dianggap bertentangan dengan fakta kepemilikan lahan yang selama puluhan tahun berada dalam penguasaan keluarga almarhum Salim Wakid.
Fitriah Djibran menilai penerbitan dokumen tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi melanggar aturan administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik serius yang menyeret nama lurah setempat ke ranah hukum.
Laporan yang diajukan Fitriah Djibran tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/83.a/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Dalam keterangan kepada awak media pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Fitriah Djibran menegaskan bahwa tanah beserta bangunan yang berada di kawasan Kampung Arab merupakan milik sah keluarga almarhum Salim Wakid.
Menurut penuturannya, kepemilikan lahan tersebut dapat dibuktikan secara jelas melalui berbagai dokumen administratif yang dimiliki keluarga.
“Secara fisik maupun yuridis tanah dan rumah tersebut berada dalam penguasaan keluarga almarhum Salim Wakid. Kepemilikan tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang tersimpan sejak lama,” ungkap Fitriah Djibran.
Fitriah juga menolak klaim yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhumah Sjarifa Sidah sebagaimana tertuang dalam surat garapan yang dipersoalkan.
Konflik semakin memanas ketika sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut datang ke lokasi dengan membawa alat berat dan tim pengukur tanah.
Fitriah menyebut beberapa nama yang dianggap terlibat dalam upaya tersebut, antara lain Yusuf Alhasni, Hutson Alhasni, serta Cun Alhasni.
Menurut Fitriah, kehadiran pihak-pihak tersebut dengan membawa eksavator, tim pengukur, serta perwakilan notaris menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan keluarga ahli waris.
“Mereka datang dengan membawa alat berat serta tim pengukur tanah, seolah memiliki hak penuh untuk melakukan aktivitas di lahan yang selama puluhan tahun berada dalam penguasaan keluarga kami,” tegas Fitriah.
Situasi tersebut dinilai sebagai bentuk upaya penguasaan lahan secara sepihak yang berpotensi merugikan pihak ahli waris.
Fitriah Djibran menegaskan bahwa keluarga almarhum Salim Wakid memiliki berbagai dokumen administratif yang menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Salah satu bukti yang ditunjukkan kepada awak media adalah dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama bertahun-tahun dibayarkan oleh keluarga ahli waris.
Pembayaran pajak tersebut, menurut Fitriah, menjadi indikator kuat bahwa tanah dan rumah di kawasan Kampung Arab berada dalam penguasaan keluarga almarhum Salim Wakid.
“Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersedia lengkap. Dokumen kepemilikan lain juga tersimpan rapi dan siap diperiksa oleh penyidik kepolisian,” ujar Fitriah.
Ia juga mempertanyakan dasar klaim yang diajukan pihak lain dalam sengketa tersebut.
“Jika pihak lain mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, pertanyaan mendasar muncul: dokumen apa yang mereka miliki sebagai dasar kepemilikan?” katanya.
Dalam pernyataannya, Fitriah Djibran juga menyoroti kemungkinan adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penerbitan dokumen yang memicu konflik tanah tersebut.
Menurut Fitriah, penerbitan surat garapan tanpa dasar kepemilikan yang jelas dapat menjadi indikasi adanya manipulasi administrasi.
“Penerbitan surat garapan tanpa dasar kepemilikan yang kuat menimbulkan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya niat jahat untuk menguasai lahan milik keluarga almarhum Salim Wakid,” ujarnya.
Kecurigaan tersebut menjadi salah satu alasan utama keluarga ahli waris memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Kawasan Kampung Arab di Kelurahan Istiqlal merupakan salah satu wilayah bersejarah di Kota Manado yang telah dihuni oleh masyarakat selama puluhan tahun.
Wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan permukiman lama dengan nilai historis yang kuat bagi komunitas keturunan Arab di Manado.
Sengketa kepemilikan tanah di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas.
Oleh sebab itu, langkah hukum yang ditempuh oleh Fitriah Djibran menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan penerbitan dokumen pertanahan yang dianggap bermasalah.
Fitriah Djibran berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan yang telah diajukan.
Menurutnya, proses hukum yang transparan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran terkait kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Keluarga ahli waris hanya menginginkan kepastian hukum. Seluruh dokumen yang dimiliki siap diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pembuktian,” tegas Fitriah.
juga berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan administrasi di tingkat kelurahan.
Hingga laporan tersebut mencuat ke publik, pihak Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan oleh Fitriah Djibran.
Namun sesuai prosedur hukum yang berlaku, penyidik akan melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, termasuk verifikasi dokumen serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan sengketa tanah tersebut.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, penyidik berpotensi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus sengketa tanah di Kampung Arab kembali membuka persoalan klasik terkait administrasi pertanahan di tingkat pemerintahan lokal.
Penerbitan dokumen yang tidak didukung data kepemilikan yang valid sering kali menjadi pemicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh Fitriah Djibran diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
Perkembangan kasus tersebut kini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah tegas kepolisian dalam mengurai polemik sengketa tanah yang telah menyeret nama pejabat kelurahan ke pusaran masalah hukum.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
