FOKSI minta Masyarakat Tabayyun, Kasus KPK jangan Termakan Provokasi Yang melemahkan KPK dibawah komando Firli Bahuri

Jakarta TransparansiIndonesia.co.id – Forum Komunikasi Santri Indonesia Muhammad Natsir Sahib meminta Masyarakat Jangan termakan isu provokatif yang bertujuan melemahkan KPK dimana KPK dinilai Sebagai lembaga Yang hingga kini mendapat nilai kepercayaan publik yang cukup baik.

KPK dibawah komando Firli Bahuri dinilai oleh Cak Natsir Sahib Ketua Umun FOKSI telah banyak berbuat membrantas Korupsi dimana KPK telah membokar berbagai Kasus seperti Mafia DAK hingga Kasus Dugaan Pajak Rafael Alun.

Namun kini ada Guncangan yang provokatif yang aksi anarkisme yang terjadi dimana Firli Bahuri dimana dugaan yang di goreng sedemikian rupa menyudutkan Firli dan menganggu kerja KPK.

Cak Natsir Menengaskan Bahwa kisruh KPK sedang diselesaikan hingga terjadi Rotasi dan penonaktifan anggota yang terbukti melanggar Etik namun tujuan diarahkan kepada Firli dan memfitnah tentang gratifikasi hingga mobilisasi masa Aksi Tanpa ada Tabbayun dari oknum kelompok yang sengaja ingin membuat narasi menyesatkan masyarakat. tegas Cak Natsir Sahib

Demontrasi Aksi di KPK ada dugaan di tungganggi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan para pimpinan kpk bermasalah hingga oknum pegawai yang di pecat memanfaatkan keadaan dan membuat narasi seolah olah new KPK di bawah firli banyak pelangaran kode etik yang tidak dibuktikan atau narasi menyesatkan.

maka saya meminta masyarakat Tabbayun dahulu tentang kasus KPK ini bahwa kuatnya KPK saat ini harus kita Jaga bersama dan kita harus lawan kelompok yang ingin melemahkan kpk.

Dewas KPK saya minta bersikap objektif dan Adil serta tegas terhadap pengacau KPK jangan Takut marah kepada kelompok orang yang ingin melemahkan KPK seperti Bekas Pimpinan KPK yang Bermasalah.

Pak Firli Kita Minta Maju Terus kuatkan KPK berabtas Korupsi dan tegas terhadap oknum KPK Nakal . Tegas Cak Natsir Sahib Tersebut.

Baca juga:  LSM-AMTI; Sering Disalahgunakan, Bansos Sebelum Pilkada Sebaiknya Dihentikan