Galian C Ilegal Kembali Beroperasi di Desa Muara Uwai Kampar

RIAU2817 Dilihat

Bangkinang, Transparansi Indonesia.co.id Lagi lagi tambang bebatuan atau kerap disebut akuari di Desa Muara Uwai kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar kembali beroperasi,(15/4/2023) .

Meski sempat di akses melalui media online transparansi Indonesia pada sepekan lalu. Bahkan Pemerintah Desa setempat Edi Akmal ketika dikonfirmasi pewarta menjelaskan.

“Tak ada kami memberikan rekom. Secara lisan sudah kami larang beroperasi,” pungkas Edi Akmal.

Edi juga berharap setelah surat dilayangkan dalam waktu dekat di ketahui Darusman selaku pemerintah Camat Bangkinang kabupaten Kampar lanjut dikatakan Edi, nantinya akan kami laporkan juga ke tim Yustisi kampar dan Muspida kabupaten Kampar .

Baca juga:  KPLP Lapas Klas IIA, Coffee Morning Bersama Awak Media Rohil

Akankah ada yang back up galian c ilegal berada di Desa Muara Uwai ?

Bukan tanpa alasan penambang perusak bumi Kampar harusnya di tangkap serta galian C ilegal di tutup oleh Polisi. sebab menurut media ini beroperasi galian C tersebut masih di wilayah Hukum Polres Kampar kenapa dibiarkan saja berkembang oleh Polisi Kampar.

Mengacu Pada Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut .

Bahwa disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca juga:  HUT Bhayangkara ke 79 Polres Pelalawan mengadakan Upacara Ziarah Makam dan Tabur Bunga

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana.

(Hattan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang